Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

Kompas.com - 15/11/2022, 13:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas membantah adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nasabahnya.

Dalam keterangan hak jawabnya kepada Kompas.com, Andi Syamsurizal Nurhadi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan dugaan penipuan dan TPPU terhadap kliennya tidak benar.

“Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Perusahaan Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 53 Miliar

Adapun laporan terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas tercatat dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI di Bareskrim Polri.

Andi menegaskan, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak perah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum.

PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menolak anggapan dari pelapor yang mengklaim seolah-olah perusahaan sekuritas itu memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor.

“Sebagaimana klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti,” imbuh dia.

Ia kemudian menjelaskan pada tanggal 14 September 2022, pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor kepadanya.

Baca juga: Daftar Perusahaan Sekuritas yang Berlisensi OJK

Dalam balasan surat somasi itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas meminta pelapor untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas penipuan tersebut.

Akan tetapi, lanjut Andi, permintaan bukti tersebut permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.

“Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi. Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa permasalahan pelapor itu juga juga telah merugikan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Oleh karena itu, pihaknya telah mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tipu Investor, OJK Jatuhkan Saksi ke Oknum UOB Kay Hian Securities

Sebab, berdasarkan hasil penelusuran PT UOB Kay Hian Sekuritas, bahwa transaksi para pelapor diduga dilakukan oleh oknum-oknum bernama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana.

Kedua okum tersebut, lanjut dia, membuat kesan seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah. Padahal transaksi tersebut tidak benar.

“Dana pelapor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana yang ada pada platform milk UOB Kay Hian Private Limited,” jelas dia.

Atas hal-hal tersebut, ia menekankan, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Padahal, kenyataannya, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak ada hubungannya dengan transaksi dimaksud dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas.

“Melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana di platform UOB Kay Hian Private Limited,” ucapnya.

Balasan somasi

PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah mengirimkan jawaban balasan somasi kepada pelapor yakni Eternity Global Lawfirm atas nama Andreas dan Ira Kharisma.

Dalam surat balasan somasi tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas menolak isi somasi yang dikirimkan Andreas dan Ira Kharisma. Sebab, somasi dan tuduhan penipuan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dikirimkan tanpa menyertakan bukti terkait.

Andi juga meminta agar pihak pelapor menyertakan bukti-bukti lengkap terkait klaim dari para klien pelapor, yakni bukti transaksi dari klien pelapor atas nama Sukanto yang disebut melakukan investasi ke PT UOB Kay Hian Sekuritas senilai Rp 7.937.600.000.

Lalu, bukti transaksi investasi dari Djutini senilai Rp 5.457.917.724, dari Jong Pipit Yusuf senilai Rp 7.525.125.865, dari Sandra Johanes senilai Rp 1.350.000.000, dari Tiny Asvita Hanapie senilai Rp 4.655.276.500.

Baca juga: Ajaib dan Stockbit Sekuritas Kena Sanksi BEI gara-gara Hal Ini

Kemudian, bukti transaksi investasi dari Tarsisia S Setiawan senilai Rp 2.879.784.096, dari PT Hydro Sukses Bersama senilai Rp 7.695.373.500, dari Haniwati Widjaja senilai Rp 100.000.000, dari Meiliany Chandra senilai Rp 875.000.000.

Selanjutnya, bukti transaksi investasi dari Harfifi senilai Rp 10.818.980.000, dari Lydia Walla senilai Rp 1.848.370.000, dari Inggriati Selamat senilai Rp 1.311.773.000, serta bukti adanya perintah dari para klien pelapor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte. Ltd.

“Apabila klien rekan tidak menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti lengkap dimaksud dengan alasan apapun, maka patut diduga klien rekan telah mengajukan tagihan palsu kepada klien kami dan klien kami akan melakukan tuntutan hukum terhadap klien rekan akibat adanya kerugian yang dialami oleh klien kami karena tagihan palsu yang dimaksud,” tulis Andi dalam surat jawaban somasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com