Selain itu, lanjut Ronny, keluarga besarnya di Manado, Sulawesi Utara ternyata sudah kenal dekat dengan keluarga Eliezer.
Melalui proses itulah keluarga Ronny menyampaikan kepada orangtua dan keluarga Eliezer untuk menghubunginya supaya menjadi kuasa hukum.
"Jadi kebetulan tinggalnya di Paniki itu dekat sama rumah keluarga besar saya, dan kita berkomunikasi lah di situ. Diceritakanlah profil saya, saya pernah pegang kasusnya Pak Ahok. Kemudian saya pernah pegang kasusnya korban Tugu Tani," papar Ronny.
"Keluarga memang meminta untuk mendampingi Richard Eliezer mengingat bahwa ancamannya ini kan ancaman hukuman mati, bukan main-main kan. Dalam proses itu akhirnya saya bertemu dengan orangtuanya, kemudian bertemu sama Richard, ya sudah saya jadi pengacaranya," ucap Ronny.
Baca juga: Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky-Kuat, Hakim: Ini Sesuai Asas Cepat dan Murah
Menurut surat dakwaan, Eliezer mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya. Sambo lebih dulu meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi. Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.
Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.
Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.
Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu. Eliezer disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Sambo.
Saat Yosua tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Eliezer, Sambo disebut melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri dan menewaskan ajudannya itu.
Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam perkara itu yang menyandang status sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerja sama membantu mengungkap tindak pidana.
Baca juga: LPSK Sebut Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Lebih Ideal Dipisah
Sidang para terdakwa pada pekan ini ditunda dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.