Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky-Kuat, Hakim: Ini Sesuai Asas Cepat dan Murah

Kompas.com - 07/11/2022, 13:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap kliennya, dipisah dari dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun dalam sidang lanjutan pembuktian berupa pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Senin (7/11/2022), sidang Richard Eliezer digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Ronny menilai, persidangan kliennya mesti dipisah dari dua terdakwa lain lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan dengan terdakwa lainnya Yang Mulia,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Menurut dia, penggabungan sidang Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini bakal membuat waktu untuk kuasa hukum menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU menjadi terbatas.

Padahal, kata dia, tim penasihat hukum dari Bharada E itu mesti melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.

“Kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia,” ucap Ronny.

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan bahwa penggabungan sidang tiga terdakwa itu dalam rangka mengefesiensikan waktu sidang.

Baca juga: Momen Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Tiba Berbarengan di Pengadilan

Sebab, banyak saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Ini persidangan sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah, ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum (periksa), konfrontasi dengan para terdakwa lainnya (juga belum),” tegas hakim.

“Untuk sementara majelis masih menganggap ini (sidang digabung 3 terdakwa) bisa berjalan,” jelas hakim Wahyu.

Baca juga: Sopir Ambulans Sebut Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Namun demikian, lanjut hakim, jika nantinya majelis memerlukan sidang tiga terdakwa itu untuk dipisah, tidak menutup kemungkinan hal itu bakal dilakukan.

“Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri sendiri ya,” jelas hakim ketua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com