JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap kliennya, dipisah dari dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adapun dalam sidang lanjutan pembuktian berupa pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Senin (7/11/2022), sidang Richard Eliezer digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Ronny menilai, persidangan kliennya mesti dipisah dari dua terdakwa lain lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan dengan terdakwa lainnya Yang Mulia,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Menurut dia, penggabungan sidang Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini bakal membuat waktu untuk kuasa hukum menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU menjadi terbatas.
Padahal, kata dia, tim penasihat hukum dari Bharada E itu mesti melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.
“Kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia,” ucap Ronny.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan bahwa penggabungan sidang tiga terdakwa itu dalam rangka mengefesiensikan waktu sidang.
Baca juga: Momen Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Tiba Berbarengan di Pengadilan
Sebab, banyak saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terhadap tiga terdakwa tersebut.
“Ini persidangan sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah, ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum (periksa), konfrontasi dengan para terdakwa lainnya (juga belum),” tegas hakim.
“Untuk sementara majelis masih menganggap ini (sidang digabung 3 terdakwa) bisa berjalan,” jelas hakim Wahyu.
Baca juga: Sopir Ambulans Sebut Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jenazah Brigadir J ke RS Polri
Namun demikian, lanjut hakim, jika nantinya majelis memerlukan sidang tiga terdakwa itu untuk dipisah, tidak menutup kemungkinan hal itu bakal dilakukan.
“Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri sendiri ya,” jelas hakim ketua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.