Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2022, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Ronny Talapessy mengaku menjadi kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), secara prodeo.

"Saya prodeo di sini. Sama sekali tidak ada (profesional fee)," kata Ronny saat diwawancara Budiman Tanuredjo dalam program Back to BDM di Kompas.id, seperti dikutip pada Senin (14/11/2022).

Menurut Ronny, dia dan tim dari firma hukumnya sudah sering menangani perkara hukum secara prodeo.

Baca juga: Sidang Ditunda, Kubu Bharada E Pilih Susun Strategi

Terkait soal biaya untuk penanganan perkara dan pendampingan hukum kepada Eliezer, menurut Ronny mereka menggunakan sistem subsidi silang.

"Ya kita subsidi silang dari kasus yang profesional, dan itu selalu di kantor saya ya seperti itu. Kita selalu ada kasus yang prodeo. Kebetulan kasus ini menarik perhatian publik," ucap Ronny.

Yang dimaksud prodeo adalah memberi layanan pendampingan hukum secara gratis. Pendampingan hukum secara prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan.

Ronny mengatakan, dia adalah penasihat hukum ketiga yang mendampingi Eliezer, menggantikan 2 advokat sebelumnya yaitu Andreas Nahot Silitonga dan Deolipa Yumara.

Andreas mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Eliezer dengan mengajukan surat pemberitahuan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Ini Deretan Senjata yang Dipegang Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J dan Bharada E

Menurut Ronny, dari pengakuan kliennya ternyata Andreas adalah kuasa hukum yang disiapkan oleh Sambo.

"Seperti itu, Richard sampaikan seperti itu," kata Ronny.

Setelah kuasa hukum pertama mengundurkan diri, Ronny melanjutkan, penyidik mencarikan kuasa hukum baru untuk Eliezer yang akan menjalani pemeriksaan pada tengah malam. Maka ditunjuklah Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Eliezer.

"Yang kedua tengah malam ada lawyer juga. Kemudian itu kan tengah malam mau BAP, kemudian enggak ada orang, kemudian siapa yang bisa dampingi mengingat waktunya cepat. Ini Richard yang sampaikan ya. Akhirnya ditunjuklah lawyer untuk dampingi," ujar Ronny.

Akan tetapi, kata Ronny, Deolipa hanya satu hari mendampingi Eliezer. Eliezer, kata Ronny, kemudian mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa.

"Selebihnya tidak didampingi. Richard sampaikan ke saya terus kemudian tidak nyaman," ucap Ronny.

Baca juga: Pro Kontra Bharada E sebagai Justice Collaborator tetapi Sidang Digabung Ricky-Kuat

Di sisi lain, kata Ronny, keluarga Eliezer melihat perkara yang membelit anak mereka adalah hal yang serius. Apalagi ancaman hukumannya adalah mati.

Selain itu, lanjut Ronny, keluarga besarnya di Manado, Sulawesi Utara ternyata sudah kenal dekat dengan keluarga Eliezer.

Melalui proses itulah keluarga Ronny menyampaikan kepada orangtua dan keluarga Eliezer untuk menghubunginya supaya menjadi kuasa hukum.

"Jadi kebetulan tinggalnya di Paniki itu dekat sama rumah keluarga besar saya, dan kita berkomunikasi lah di situ. Diceritakanlah profil saya, saya pernah pegang kasusnya Pak Ahok. Kemudian saya pernah pegang kasusnya korban Tugu Tani," papar Ronny.

"Keluarga memang meminta untuk mendampingi Richard Eliezer mengingat bahwa ancamannya ini kan ancaman hukuman mati, bukan main-main kan. Dalam proses itu akhirnya saya bertemu dengan orangtuanya, kemudian bertemu sama Richard, ya sudah saya jadi pengacaranya," ucap Ronny.

Baca juga: Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky-Kuat, Hakim: Ini Sesuai Asas Cepat dan Murah

Menurut surat dakwaan, Eliezer mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya. Sambo lebih dulu meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.

Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.

Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi. Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.

Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.

Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu. Eliezer disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Sambo.

Saat Yosua tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Eliezer, Sambo disebut melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri dan menewaskan ajudannya itu.

Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam perkara itu yang menyandang status sebagai justice collaborator, atau pihak yang bekerja sama membantu mengungkap tindak pidana.

Baca juga: LPSK Sebut Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Lebih Ideal Dipisah

Sidang para terdakwa pada pekan ini ditunda dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com