JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) Iran dalam kasus pengedaran narkoba sindikat Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Jerman-Indonesia.
Kedua WN Iran berinisial MHD dan AK itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di Jakarta. Selain dua WN Iran itu, polisi juga menetapkan S sebagai tersangka, namun statusnya masih buron.
"Ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Hotel Casa Grande Residence, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: 2 Peran WNA Sindikat Narkoba Iran: Penjemput Paket dan Koki
Dalam pengungkapan ini, MHD berperan sebagai kurir penerima paket asal Jerman. Sedangkan AK berperan sebagai koki atau orang yang mengolah sabu untuk diedarkan.
Para tersangka berkerja dengan modus menyelundupkan sabu dari Jerman ke dalam paket keramik agar masuk ke Tanah Air.
Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, awalnya S menjanjikan dua tersangka lain mendapat pekerjaan yang sudah dijanjikanm
"Yang membiayai dan mengarahkan, memerintahkan mereka sampai di Indonesia adalah DPO S yang awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja," ujar Calvin.
Baca juga: Edarkan Sabu dalam Keramik, Dua WN Iran Ditangkap Polisi
Menurut Calvin, MHD ditawari S untuk bekerja di bidang dekorasi interior. Sementara itu, AK dijanjikan bekerja sebagai mekanik di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, pekerjaan tersebut hanya modus belaka.
"Untuk MHD pekerjaannya untuk di bidang dekorasi interior, sehingga paket yang dimasukkan ke Indonesia berupa sampel keramik. Tersangka AK dijanjikan pekerjaan sebagai mekanik. Namun berjalannya waktu ternyata pekerjaan itu tidak ada," ujarnya.
Diketahui, dalam pengungkapan ini penyidik mengamankan 9,3 kilogram barang bukti sabu.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.