JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran terkait kasus pengedaran narkoba jenis sabu dalam kemasan keramik.
Adapun pengedaran narkoba tersebut merupakan kelompok Narcotics Kitchen Lab Iranian, jaringan internasional Indonesia-Jerman.
"Dari pengungkapan ini ditangkap dua tersangka yang merupakan warga negara asing dari Iran atas nama MHD dan atas nama AK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: 7 Kurir Narkoba Senilai Rp 10 Miliar Ditangkap, Bandar WN Malaysia Masih Buron
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, DPO itu juga merupakan warga negara Iran.
"Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai," ujar Jayadi.
Adapun dalam kasus ini, penyidik juga menyita 9,3 kg sabu. Rinciannya, dari tersangka AK ada sabu siap edar sebanyak 5,3 kg serta dari MHD disita 4 kg sabu bubuk.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit ponsel dan paspor dari tersangka MHD. Kemudian, dua ponsel dan alat produksi sabu dari tersangka AK.
Jayadi mengungkapkan bahwa para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam sela-sela keramik.
"Modus operandinya mereka menyelundupkan barang bukti dengan menyembunyikan barang bukti jenis sabu itu di dalam atau di sela-sela contoh keramik seperti yang rekan saksikan ini, di bawahnya itu diselipkan narkotika jenis sabu," kata Jayadi.
Baca juga: Kerja Sama dengan Bareskrim, Dewan Pers Minta Polisi Tak Kriminalisasi Jurnalis
Para tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Lebih subsider, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.