Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Peran WNA Sindikat Narkoba Iran: Penjemput Paket dan Koki

Kompas.com - 11/11/2022, 17:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu sindikat Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Jerman-Indonesia.

Dua tersangka itu adalah warga negara (WN) asal Iran yang berinisial MHD dan AK. Polisi menjelaskan peran dari para tersangka itu adalah selaku kurir dan pengolah serbuk sabu tersebut.

"MHD sebagai penjemput paket, tersangka dua, AK itu sebagai koki. Memasaknya mereka di salah satu apartemen," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid Narkoba) Kombes Jayadi di Apartemen Casa Grande Residence di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Edarkan Sabu dalam Keramik, Dua WN Iran Ditangkap Polisi

Jayadi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyelundupkan sabu dalam sela-sela paket keramik.

Menurut dia, paket keramik dan sabu tersebut merupakan kiriman dari Jerman yang kemudian diterima oleh tersangka MHD.

"Ada dua tersangka yang kita tangkap MHD itu perannya menjemput paket kiriman yang berasal dari Jerman tadi," ujar Jayadi.

Setelah MHD menerima paket, kemudian ia mengirimkannya ke tersangka AK dan dibawa ke salah satu apartemen di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp 3,3 Miliar dan 14 Bidang Tanah Milik Gembong Narkoba di Tanjungbalai Asahan

Adapun menurut Jayadi, dalam apartemen itu sudah ada laboratorium Narcotics Kitchen Lab Iranian Syndicates atau tempat untuk mengolah sabu tersebut agar siap diedarkan.

"AK ini yang berperan sebagai koki dalam tanda kutip, yang memasak bahan baku ini, menjadi bahan setengah jadi, kemudian jadi bahan yang siap diedarkan. Jadi itu dua peran tersangka," ucap dia.

Lebih lanjut, Jayadi pun mengatakan bahwa dua tersangka tersebut memiliki visa kunjungan atau wisata.

Awalnya, keduanya ditawari untuk kerja sebagai mekanik di bidang dekorasi interior oleh seorang berinisial S yang kini telah menjadi buronan.

Baca juga: Pria di Riau Ditangkap 4 Hari Sebelum Nikah karena Narkoba, Akhirnya Akad di Kantor Polisi

Namun, belakangan mereka mengetahui bahwa mereka terlibat dalam proses pengedaran narkoba jenis sabu

"Ada satu orang DPO inisal S sebagai pengendali. Mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, dua tersangka tadi. Tapi di dalam perjalanan waktunya, pekerjaan mereka adalah seperti yang tadi kami jelaskan," ucapnya.

Ia memastikan pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, mencari DPO berinisial S.

Diketahui, dalam pengungkapan ini penyidik mengamankan 9,3 kilogram barang bukti sabu.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual Online dan Diletakkan di Tiang Listrik

Subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasalc132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com