Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Soroti Pengadilan Pelanggaran HAM Berat Paniai Sepi Perhatian Publik

Kompas.com - 10/11/2022, 16:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti sepinya perhatian publik terhadap pengadilan atas kejahatan kemanusiaan/pelanggaran HAM berat Paniai, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Perhatian publik pada kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yoshua yang melibatkan Ferdy Sambo justru jauh lebih disorot.

"Anda bisa bandingkan dua peristiwa hukum, yang satu perbuatan individu--barangsiapa melakukan pembunuhan berencana (Pasal) 340 diancam hukuman sekian tahun--semua orang matanya ke sana," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Detik-detik Pelanggaran HAM Berat di Paniai: Oknum TNI Tembak Warga dan Tikam dari Dekat

"Tapi ada sebuah kejahatan, musuh seluruh umat manusia di muka bumi, kejahatan terhadap kemanusiaan, sayangnya, kita sebagai bangsa, hari ini, atas peristiwa hukum yang luar biasa ini, sangat minimal perhatiannya," lanjutnya.

Amir menegaskan betapa seriusnya kejahatan kemanusiaan dalam Tragedi Paniai 2014 ini. Dalam konteks HAM, kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat adalah kejahatan berskala internasional.

Beratnya pelanggaran HAM Tragedi Paniai dinilai memenuhi Pasal 9 Undang-undang 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, di mana kejahatan ini bersifat sistematis dan meluas sebagai konsekuensi atas kebijakan penguasa.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

"Mengapa ini penting, karena menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan pidana yang terjadi secara sistematis dan meluas. Sistematis artinya merupakan kelanjutan dari kebijakan penguasa," ungkap Amir.

"Jadi, yang sedang diperiksa di Paniai ini, apakah peristiwa itu betul-betul terjadi sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau tidak," imbuhnya.

Sorotan publik atas Tragedi Paniai menjadi lebih penting karena berbagai preseden yang membuat proses pengadilan ini dipertanyakan.

Pertama, Kejaksaan Agung sebagai otoritas berwenang menetapkan tersangka, hanya menetapkan satu tersangka pada puncak peristiwa yang terjadi di Koramil 1705-02/Enarotali, IS, anggota TNI yang jabatannya hanya perwira penghubung Kodim Paniai.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Pengadilan HAM Berat Paniai Digelar di Makassar

Padahal, dalam konteks pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusiaan dilakukan sistematis dan meluas, terlebih ada pertanggungjawaban rantai komando dalam tubuh TNI dari setiap tindakan sehingga tidak mungkin hanya melibatkan 1 orang.

Komnas HAM juga menduga bahwa Tragedi Paniai tidak bisa dilepaskan dari Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) ketika itu.

"Operasi sebesar itu masa penanggungjawabnya dia (IS)? Ini lah problem pengadilan ini. Dakwaan jaksa berhenti pada peristiwa pagi itu. Komnas HAM melihat dia akibat dari peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan Pamrahwan. Dalam dakwaan jaksa tidak ada itu," jelas Amir.


Kedua, susunan majelis hakim pengadilan kasus ini juga pernah dikritik karena dianggap kurang berkompeten menangani kasus HAM berat.

Ketiga, Amir juga menyoroti tidak maksimalnya proses pembuktian dalam persidangan-persidangan di PN Makassar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com