Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Pelanggaran HAM Berat di Paniai: Oknum TNI Tembak Warga dan Tikam dari Dekat

Kompas.com - 28/09/2022, 16:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua yang terjadi pada tahun 2014. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Salah satu saksi, Andi Riko Amir menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika 100 warga sipil mendatangi Markas Koramil 1705-02/Enarotali, Senin (8/12/2014), sekitar pukul 08.00 WIT.

Menurut Andi, massa mendatangi Koramil setempat sembari berteriak meminta pertanggungjawaban perbuatan personel TNI. Tetapi, ia tak mengerti pertanggungjawban apa yang dimaksud.

“Mereka mengatakan, ‘tolong tanggung jawab, kami punya masalah yang tadi malam, tentara tolong tanggung jawab kejadian semalam’,” ujar Andi kepada hakim, dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Makassar, Rabu siang.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Pengadilan HAM Berat Paniai Digelar di Makassar

Andi mengatakan bahwa situasi kemudian memanas. Massa yang hadir melempari Markas Koramil dengan batu dan panah.

“Di situ terjadi panah yang menancap di dinding Koramil dan kaca dilempari sampai rubuh,” terang anggota Polri yang kebetulan saat peristiwa ini terjadi tengah berada di Markas Koramil 1705-02/Enarotali.

Andi mengatakan, ketika massa berkumpul di depan halaman Markas Koramil 1705-02/Enarotali, setidaknya ada lebih dari lima prajurit TNI yang berada di dalam kantor.

Terdakwa Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu juga berada di lokasi ketika massa mendatangi Markas Koramil.

Baca juga: KSP Dorong Proses Peradilan Kasus Paniai Terbuka dan Obyektif

Saat mengetahui adanya lemparan batu dan panah, prajurit TNI yang berada di halaman dalam Markas Koramil meminta massa mundur.

Akan tetapi, permintaan prajurit tersebut tak dipenuhi oleh massa. Bahkan, mereka tetap melampari batu dan panah ke arah dalam halaman.

Selanjutnya, anggota Koramil meminta izin kepada Isak untuk mengusir massa dengan cepat agar personel tak menjadi korban. Izin tersebut disampaikan prajurit secara langsung.

Menurut Andi, permintaan prajurit tersebut dijawab Isak agar menahan diri terlebih dahulu sembari menelepon Kapten Junaid, selaku Danramil yang kebetulan ketika itu tidak berada di tempat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Para Saksi Dihadirkan dalam Pengadilan HAM Kasus Paniai

Ia mengaku tidak mengetahui apa yang disampaikan dalam pembicaraan keduanya melalui sambungan telepon itu.

Di sisi lain, Andi melihat ada prajurit yang masuk ke dalam kantor Koramil untuk mengambil senjata api laras panjang sembari meminta izin kepada Isak.

“Pabung (Isak) bilang jangan, anggota ribut, ‘ya sudah tapi tunggu perintah’,” ujar Andi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com