"Kalau dilihat di UU, pertimbangan yang ada, kategorisasinya kan kalau dilihat di UU, satu harus netral, bukan anggota parpol, kemudian profesional. Nah, profesional, yang dijadikan tolak ukur kan punya kompetensi. Kompetensi ini kan basisnya dua, pertama pengetahuan, dua pengalaman," ujarnya menjelaskan.
Ia memberi contoh bahwa dalam 10 tahun terakhir, jabatan sebagai penyelenggara pemilu telah menjadi jenjang karier tersendiri. Hal ini membuatnya yakin bila seleksi akan diikuti oleh orang-orang kompeten.
Sebelumnya diberitakan, masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023.
Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun hanya untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.
Baca juga: Pakar Anggap Jabatan KPU Daerah Seharusnya Diganti Serentak Usai Pilkada 2024
Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.
Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, agar tidak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Sebab, saat ini tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi yang menyebabkan di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.
Sesuai ketentuan, bila usul ini digolkan pemerintah dan DPR, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.
Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.