Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun

Kompas.com - 09/11/2022, 11:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa wacana agar anggota KPU daerah tidak perlu menjabat 5 tahun, seiring dengan serentaknya pemilu dan pilkada pada tahun yang sama.

Perubahan desain kepemiluan ini dianggap perlu diikuti dengan perubahan desain rekrutmen penyelenggara pemilu.

Baca juga: Pakar Anggap Jabatan KPU Daerah Seharusnya Diganti Serentak Usai Pilkada 2024

Saat ini, KPU RI mengusulkan percepatan pergantian anggota mereka di provinsi dan kabupaten/kota secara serentak pada 2023, namun Hadar mengusulkan, pergantian itu dilakukan serentak usai pilkada November 2024.

"Kalau kita sudah memutuskan pemilu dan pilkada dilakukan serentak dalam 1 tahun yang sama, artinya semua pekerjaan itu sekarang sudah mengerucut ke tahun yang lebih pendek," ungkap Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

"Tahapan (pemilu) itu kan (dimulai) kurang-lebih 20 bulan (sebelum pemungutan suara)," lanjutnya.

Pernyataan Hadar sekaligus merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang menolak agar pergantian serentak anggota KPU daerah dilakukan usai pemilu.

Menurutnya, jarak antara 2024 ke pemilu berikutnya pada 2029, terlalu jauh sehingga tidak efisien.

"Kalau masa jabatannya diperpanjang (ke 2024), mau kerja apa? Karena desain 5 tahunnya masih nanti 2029. Ya kan? Itu masih jauh. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," ungkap Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Usul Tambahan 1 Dapil, KPU Pegunungan Arfak: Agar Pengisian Kursi DPRD Merata di Setiap Distrik

Berbeda dengan Hasyim, Hadar menegaskan bahwa ini lah momen efisiensi dengan membuat regulasi bahwa anggota KPU di daerah tidak perlu menjabat 5 tahun.

Dengan model seperti ini, negara pun disebut dapat lebih berhemat dalam pengeluaran gaji.

"Setelah seluruh tahapan pemilu dan pilkada selesai, sebetulnya ada kesempatan dan momen juga dari pengaturan baru untuk kita mulai seleksi betul-betul jelang tahapan dimulai pemilu berikutnya," jelas dia.

Baca juga: Beda dengan KPU, Bawaslu Tak Usul Ganti Anggota Daerah Serentak 2023

"Perlu ada kajian lebih dalam itu, ya. Tapi kalau menurut saya, kalau memang kita akan terus dengan penyelenggaraan model sekarang di mana pilkada dan pemilu dalam satu tahun yang sama, sebetulnya tidak perlu mereka 5 tahun bekerja," tegas mantan anggota KPU RI itu.

Saat ini, usul pergantian anggota KPU di daerah serentak pada 2023 rencananya dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Dalam usul KPU, pengisian jabatan anggota provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu, baik hingga 2024 maupun 2025, diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Nilai kompensasi untuk usul ini diperkirakan tembus Rp 150 miliar.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] PKP Menang Lawan KPU | Reza Paten Tersangka Investasi Bodong

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, karena rekrutmen yang tidak serentak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPU di daerah sangat bervariasi. Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Sesuai ketentuan, bila usul ini gol, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com