Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Anggap Jabatan KPU Daerah Seharusnya Diganti Serentak Usai Pilkada 2024

Kompas.com - 09/11/2022, 10:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak pada 2024, bukan 2023 sebagaimana usul KPU RI saat ini.

Hadar sepakat bahwa keserentakan pergantian anggota KPU daerah merupakan hal yang mendesak, sehingga perlu diusulkan saat ini. Akan tetapi, pergantian ini kurang tepat bila dilakukan pada 2023 karena tidak tuntas menyelesaikan problem.

"Menurut saya, hilangkan semua beban kerja dan potensi-potensi masalah yang akan timbul sampai pemilu dan pilkada itu semua tahapannya selesai dan juga ditambahkan beberapa waktu bagi mereka melakukan evaluasi," kata Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Masa Bakti Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak pada 2023

"Setelah itu, barulah mereka diganti semua secara serentak dan kemudian dilakukan seleksi yang baru menuju pemilu 5 tahun berikutnya," tambahnya. 

Saat ini, usul pergantian serentak anggota KPU daerah pada 2023 menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Pergantian serentak ini diusulkan KPU RI dengan alasan agar mereka bisa fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai sejak 14 Juni 2022, sehingga mereka yang mestinya menjabat hingga 2024 dan 2025 harus diganti lebih dini.

Sebab, dengan keadaan saat ini, akhir masa bakti anggota mereka di daerah sangat bervariasi, bahkan ada yang periode jabatannya berakhir pada waktu yang sangat dekat dengan pemilihan suara.

Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Pencalonan Anggota DPD Sama untuk Pendatang Baru dan Petahana

Namun demikian, menurut Hadar, pergantian serentak yang dipercepat pada 2023 pun akan menimbulkan masalah yang kurang-lebih serupa, karena sama-sama terdapat seleksi di tengah tahapan pemilu.

Masalah itu meliputi; 1) tidak fokusnya para anggota yang harus ikut tes sekaligus menyelenggarakan tahapan pemilu, serta 2) potensi gugatan akibat hasil seleksi yang dapat memecah fokus KPU.

Di samping itu, percepatan pergantian anggota KPU daerah pada 2023 juga membuat negara perlu menggelontorkan uang kompensasi dengan nominal tembus Rp 150 miliar, selain munculnya peluang politisasi berupa "titipan" dari calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Beda dengan KPU, Bawaslu Tak Usul Ganti Anggota Daerah Serentak 2023

"Oleh karena itu, justru perlu dilakukan perpanjangan, bukan mempercepat. Karena kalau mempercepat, selain gangguan-gangguan tadi, negara harus mengeluarkan uang kompensasi, dan berpotensi ada penolakan, dan penolakan itu bisa nanti akhirnya melalui proses hukum juga dan itu malah jadi merepotkan," jelas Hadar.

"Jadi, lebih baik fokus disitu saja, diperpanjang saja mereka. Dengan memperpanjang tidak perlu keluar itu uang kompensasi Rp 150 miliar, seperti biasa saja mereka mendapatkan honornya," pungkas mantan anggota KPU RI ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com