Mendengar keterangan tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santosa lantas bertanya soal informasi yang diterima Kamarudin tersebut.
Baca juga: Eks Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Sebut Ferdy Sambo Minta Kejadian di Magelang Tak Diumbar
Hakim Wahyu meminta Kamarudin untuk spesifik dalam menjelaskan keterangan yang disampaikan di muka persidangan.
"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang Anda ketahui?" kata Wahyu.
Namun, lagi-lagi Kamarudin tidak menjelaskan secara terperinci mengenai keterangan yang disampaikan tersebut.
Sementara itu, Kamarudin juga mengaku memperoleh informasi bahwa Sambo dan istrinya telah pisah rumah. Putri Candrawathi tinggal di rumah di jalan Saguling sedangkan Sambo tinggal di rumah yang berada di jalan Bangka.
Tak hanya itu, Kamarudin juga mengaku mendapat informasi tentang judi online terkait kasus Ferdy Sambo.
Namun, ia kembali enggan menjelaskan lebih jauh keterangan yang disampaikan di muka persidangan soal perjudian tersebut.
"Sifatnya informasi intelijen, makanya kami investigasi dan mengandung kebenaran," kata Kamarudin.
Baca juga: Sampaikan Duka Cita ke Keluarga Brigadir J, Ricky rizal: Maafkan Kebodohan Saya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.