JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ricky Rizal dengan posisi berdiri di hadapan 11 orang keluarga Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
“Dalam kesempatan ini, saya bisa ketemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua. Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat,” kata Ricky Rizal.
“Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran,” ujarnya lagi.
Baca juga: Momen Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bertemu Keluarga Brigadir J di Ruang Sidang
Dalam kesempatan itu, Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi sehingga Brigadir J meninggal dunia.
Kemudian, polisi berpangkat Bripka itu meminta keluasan hati orangtua dan keluarga besar Brigadir J untuk dapat memaafkan segala kebodohan yang telah diperbuatnya.
“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih,” kata Ricky Rizal.
Diketahui, keluarga Brigadir J hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Begini Cerita Awal Adik Brigadir J Kenal Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dan Perkara Tidak Dilanjutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.