Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Ratusan NIK di Bali Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu

Kompas.com - 06/11/2022, 08:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Agung Gde Lidartawan mengonfirmasi bahwa terjadi pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) secara masif di wilayahnya oleh partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini ia sampaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU Bali terhadap keanggotaan partai-partai politik calon peserta pemilu.

"Itu memang masif terjadi di Bali, itu juga, ratusan. Ada (yang dicatut) dari PNS, TNI/Polri itu juga ada," ujar Dewa kepada wartawan di kantornya, Sabtu (5/11/2022).

Dalam tahap verifikasi administrasi, para petugas KPU Bali disebut menerima sejumlah aduan pencatutan lewat pemeriksaan mandiri penduduk melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Baca juga: Parpol Asal Catut Nama Rugikan Warga, Ada TNI dan ASN Dijadikan Anggota

Banyak pula aduan dari para ASN karena sebelumnya pihaknya mengimbau badan kepegawaian di provinsi maupun kota/kabupaten agar para abdi negara mengecek status mereka di situs itu karena ASN memang dilarang menjadi anggota partai politik.

"Sudah melapor ke kami dan sudah kami proses," lanjutnya.

Pada tahap verifikasi faktual, petugas juga masih menemukan hal serupa.

"Bahkan ada yang mencak-mencak kenapa ini KTP saya (dicatut), tidak mungkin saya, termasuk yang bukan PNS pun (dicatut)," ujar Dewa.

Mereka yang NIK-nya dicatut harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota partai politik yang bersangkutan.

Baca juga: Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi

Surat pernyataan ini menjadi alat bagi KPU menetapkan keanggotaan yang diklaim partai politik sebagai "tidak memenuhi syarat".

Akan tetapi, ada beberapa kasus di mana warga enggan menandatangani hal tersebut, seperti di Kabupaten Badung. Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, juga mengakui hal itu.

"Kami sudah menyampaikan, 'Pak, kalau Bapak menyatakan tidak sebagai anggota parpol ini ada surat pernyataannya'. 'Oh harus tanda tangan ya, oh enggak usah lah biarin lah'," ujar Wayan kepada wartawan.

Sementara itu, Dewa tak menutup kemungkinan bahwa keengganan semacam itu mungkin dipicu ketakutan atas intimidasi.

"Kalau biasanya yang seperti itu mungkin ada intimidasi. Mungkin dia tidak mendukung, tapi karena takut diintimidasi, dia tidak mau tanda tangan surat pernyataan. Di Bali ada lah, tapi kecil," ungkap Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com