Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 05/11/2022, 20:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan lima partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara (menindaklanjuti) putusan. Nah sebenarnya kesempatannya ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi) semuanya," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Baca juga: PKP Menang Lawan KPU, Ketum: Kami Parpol Koalisi Jokowi, Bukan Partai Kemarin Sore

Nantinya kelima parpol akan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi terlebih dulu.

Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada lima parpol setelah berkas mereka diperbaiki.

"Sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diperintahkan untuk dilengkapi," jelas Hasyim.

Hasyim melanjutkan, dalam kaitannya dengan amar putusan yang memerintahkan untuk membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk lima parpol, KPU akan melakukannya.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

Sipol akan dibuka selama 1x24 jam.

"Cuma hitungan 1x24 jam itu kapan sedang kami bahas dari putusan Bawaslu itu, karena kan di dalam UU itu kan putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU dan pelaksanaan putusan itu adalah tiga hari sejak putusan diucapkan atau dibacakan," kata Hasyim.

"Nah putusan kan dibacakan hari Jumat. nah apakah harinya hari kalender atau hari kerja. Kalau hari kalender kan terhitung sejak berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Tapi kalau kemudian tiga hari itu adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga baru dapat dibuka kesempatan bagi parpol untuk mengunggah dokumen persyaratan yang syarat administratif itu baru hari Selasa," tambah Hasyim.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022).

Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Gugatan itu dilayangkan karena KPU dan parpol gagal menemui kesepakatan dalam tahap mediasi.

Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com