Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2022, 20:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan lima partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara (menindaklanjuti) putusan. Nah sebenarnya kesempatannya ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi) semuanya," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Baca juga: PKP Menang Lawan KPU, Ketum: Kami Parpol Koalisi Jokowi, Bukan Partai Kemarin Sore

Nantinya kelima parpol akan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi terlebih dulu.

Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada lima parpol setelah berkas mereka diperbaiki.

"Sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diperintahkan untuk dilengkapi," jelas Hasyim.

Hasyim melanjutkan, dalam kaitannya dengan amar putusan yang memerintahkan untuk membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk lima parpol, KPU akan melakukannya.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

Sipol akan dibuka selama 1x24 jam.

"Cuma hitungan 1x24 jam itu kapan sedang kami bahas dari putusan Bawaslu itu, karena kan di dalam UU itu kan putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU dan pelaksanaan putusan itu adalah tiga hari sejak putusan diucapkan atau dibacakan," kata Hasyim.

"Nah putusan kan dibacakan hari Jumat. nah apakah harinya hari kalender atau hari kerja. Kalau hari kalender kan terhitung sejak berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Tapi kalau kemudian tiga hari itu adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga baru dapat dibuka kesempatan bagi parpol untuk mengunggah dokumen persyaratan yang syarat administratif itu baru hari Selasa," tambah Hasyim.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022).

Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Gugatan itu dilayangkan karena KPU dan parpol gagal menemui kesepakatan dalam tahap mediasi.

Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Nasional
PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

Nasional
Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Nasional
Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Nasional
Bicara Masalah Pupuk, Ganjar: Kalau Belum Tuntas, Biar Saya Tuntaskan

Bicara Masalah Pupuk, Ganjar: Kalau Belum Tuntas, Biar Saya Tuntaskan

Nasional
Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Nasional
Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK

Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK

Nasional
Singgung soal Ketimpangan, Cak Imin Sebut Jutaan Hektar Tanah Dikuasai Segelintir Orang

Singgung soal Ketimpangan, Cak Imin Sebut Jutaan Hektar Tanah Dikuasai Segelintir Orang

Nasional
Kubu Anies-Imin Anggap Debat Tanpa Saling Sanggah Bakal Rugikan Masyarakat

Kubu Anies-Imin Anggap Debat Tanpa Saling Sanggah Bakal Rugikan Masyarakat

Nasional
Kapolri Tunjuk Brigjen Himawan Bayu Aji Jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Kapolri Tunjuk Brigjen Himawan Bayu Aji Jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Nasional
Beroperasi 45 Hari, Rumah Sakit Apung PIS dan doctorSHARE Tangani Warga Seget yang Kurang Mampu

Beroperasi 45 Hari, Rumah Sakit Apung PIS dan doctorSHARE Tangani Warga Seget yang Kurang Mampu

Nasional
Singgung Hasil Pilgub Jateng 2013, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Singgung Hasil Pilgub Jateng 2013, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Nasional
Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti

Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti

Nasional
Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Dewas KPK Putuskan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Naik Sidang Etik

Nasional
Urgensi Spiritualitas dan Intelektualitas Seorang Pemimpin

Urgensi Spiritualitas dan Intelektualitas Seorang Pemimpin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com