Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dalam keterangan di situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.

Baca juga: Jokowi: Bonus Demografi Bukan Beban, tapi Kekuatan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, masyarakat tak bisa lagi diprovokasi dengan tuntutan yang menyerang pribadi Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi tuntutan massa aksi 411 yang meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.

1. Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng

Presiden Joko Widodo secara resmi melayangkan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada Sabtu (5/11/2022) permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.

Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.

Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I).

Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II).

Baca juga: Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng

Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).

Dalam keterangan di situs MA, permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.

Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.

Baca juga: Telepon Jokowi, Presiden Komisi Eropa Akan Hadiri KTT G20

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Yenny Wahid dan Sandiaga Uno Bakal Safari Menangkan Ganjar-Mahfud

Yenny Wahid dan Sandiaga Uno Bakal Safari Menangkan Ganjar-Mahfud

Nasional
Megawati Sebut Penguasa Bertindak Seperti Orde Baru, TKN Prabowo-Gibran: Kekuasaan Hari Ini Dibentuk Megawati Sendiri Selama 10 Tahun

Megawati Sebut Penguasa Bertindak Seperti Orde Baru, TKN Prabowo-Gibran: Kekuasaan Hari Ini Dibentuk Megawati Sendiri Selama 10 Tahun

Nasional
KPU Akui Pemungutan Suara Pemilu 2024 via Pos di Hong Kong dan Makau Tak Ideal

KPU Akui Pemungutan Suara Pemilu 2024 via Pos di Hong Kong dan Makau Tak Ideal

Nasional
Aturan Debat Pilpres 2024: Pelaksanaan dan Materi

Aturan Debat Pilpres 2024: Pelaksanaan dan Materi

Nasional
Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies: Pemilu Itu Ganti Kebijakan, Siap?

Kampanye di GOR Ciracas, Anies: Pemilu Itu Ganti Kebijakan, Siap?

Nasional
Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hashim Singgung Pemimpin Muda Dunia

Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hashim Singgung Pemimpin Muda Dunia

Nasional
TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

Nasional
KPK Cecar Juliari Batubara Soal Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

KPK Cecar Juliari Batubara Soal Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

Nasional
Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Nasional
Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Nasional
DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

Nasional
Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Nasional
Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com