JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan di situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.
Baca juga: Jokowi: Bonus Demografi Bukan Beban, tapi Kekuatan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, masyarakat tak bisa lagi diprovokasi dengan tuntutan yang menyerang pribadi Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi tuntutan massa aksi 411 yang meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.
Presiden Joko Widodo secara resmi melayangkan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada Sabtu (5/11/2022) permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.
Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.
Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I).
Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II).
Baca juga: Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng
Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).
Dalam keterangan di situs MA, permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.
Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Telepon Jokowi, Presiden Komisi Eropa Akan Hadiri KTT G20
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.