Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKP Menang Lawan KPU, Ketum: Kami Parpol Koalisi Jokowi, Bukan Partai Kemarin Sore

Kompas.com - 05/11/2022, 19:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien mengatakan, partainya memang sudah sewajarnya lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menegaskan bahwa PKP sudah berumur 24 tahun dan telah memiliki infrastruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan.

"PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Yussuf dilansir dari siaran pers PKP, Sabtu (5/11/2022).

"Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Menurut Yussuf, PKP selanjutnya akan menghadapi verifikasi faktual dengan pikiran positif dan optimistis lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sesuai amar putusan Bawaslu, PKP hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memperbaiki semua persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, PKP telah menyiapkan semua perbaikan persyaratan itu, termasuk dari sisi kepengurusan maupun keanggotaan," tutur Yussuf.

"PKP sudah siap semuanya, yakin dan percaya bahwa akan lolos verifikasi faktual dan menjadi peserta Pemilu 2024, sehingga target pada Pemilu 2024 bisa tercapai, yaitu 50 kursi anggota DPR RI, 5-10 kursi anggota DPRD provinsi, dan 3-5 kursi anggota DPRD kabupaten/kota," jelas dia.

Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PKP yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Rahmat Bagja.

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Bagja sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Bawaslu juga memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober batal.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

KPU diberi waktu paling lama 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja membacakan putusannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com