Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VI Minta BPKN Buka Posko Pengaduan Obat Sirup

Kompas.com - 03/11/2022, 18:30 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan untuk membantu memberikan bantuan hukum terkait pemenuhan hak konsumen yang dirugikan terkait susu formula, dan obat sirup bermasalah untuk anak.

Hal itu disampaikan saat menutup rapat dengar pendapat bersama Ketua BPKN Rizal E. Halim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Keketatan Perizinan Obat di BPOM Diragukan, BPKN: Ada Ribuan yang Mesti Dicek, Pemerintah Mesti Awasi

“Mendesak BPKN RI agar membuka posko pengaduan baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1x24 jam,” tutur Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung.

“Dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirup yang bermasalah untuk anak,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Rizal menyampaikan, posko pengaduan offline akan dibuka di Kantor BPKN, Jalan Jambu No.32, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Sedangkan posko online dibuka di semua kanal media sosial BPKN.

Ia mengatakan, advokasi yang diberikan pada konsumen yang menjadi korban susu formula maupun obat sirup dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: BPOM Temukan 6.001 Link Jual Obat Sirup yang Tidak Aman Dikonsumsi di E-commerce

Menurutnya, UU tersebut menyatakan bahwa konsumen bisa mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas kerugian yang didapatkannya.

“Kita akan mendampingi masyarakat atau konsumen yang ingin melakukan clash action tentunya, karena ini hak konstitusional,” ucap dia.

“Kita, BPKN, akan melakukan pendampingan pada sisi bidang perlindungan konsumen,” sambungnya.

Baca juga: Simpang Siur Obat Sirup Etilen Glikol, Ini Panduan Penggunaan Paracetamol Tablet dari Ahli

Akan tetapi, terkait gugatan pidana, lanjut Rizal, BPKN bakal berkoordinasi lebih lanjut pada aparat hukum.

Sementara itu, pihaknya akan melakukan pendampingan optimal pada konsumen yang dirugikan akibat penyebaran susu formula maupun obat sirup anak.

“Pendampingan yang maksimal bagi seluruh konsumen atau korban, baik yang dalam masa perawatan, maupun yang sudah meninggal,” ujarnya.

Baca juga: BPOM Sebut Kemendag Terlibat Impor Dalam Kasus Obat Sirup

Diketahui saat ini kasus gagal ginjal akut telah menyebabkan 159 anak meninggal.

Kementerian Kesehatan mengungkapkan saat ini terdapat 304 kasus gagal ginjal akut pada anak. Hingga kini belum diketahui pasti penyebab penyakit tersebut.

Akan tetapi, salah satu dugaan penyebabnya adalah cemaran etilen glikol pada obat sirup anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com