Hal itu disampaikan saat menutup rapat dengar pendapat bersama Ketua BPKN Rizal E. Halim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
“Mendesak BPKN RI agar membuka posko pengaduan baik secara online maupun offline dalam jangka waktu 1x24 jam,” tutur Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung.
“Dalam rangka mengadvokasi hak-hak konsumen terkait kasus susu formula dan obat sirup yang bermasalah untuk anak,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Rizal menyampaikan, posko pengaduan offline akan dibuka di Kantor BPKN, Jalan Jambu No.32, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Sedangkan posko online dibuka di semua kanal media sosial BPKN.
Ia mengatakan, advokasi yang diberikan pada konsumen yang menjadi korban susu formula maupun obat sirup dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, UU tersebut menyatakan bahwa konsumen bisa mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas kerugian yang didapatkannya.
“Kita akan mendampingi masyarakat atau konsumen yang ingin melakukan clash action tentunya, karena ini hak konstitusional,” ucap dia.
“Kita, BPKN, akan melakukan pendampingan pada sisi bidang perlindungan konsumen,” sambungnya.
Akan tetapi, terkait gugatan pidana, lanjut Rizal, BPKN bakal berkoordinasi lebih lanjut pada aparat hukum.
Sementara itu, pihaknya akan melakukan pendampingan optimal pada konsumen yang dirugikan akibat penyebaran susu formula maupun obat sirup anak.
“Pendampingan yang maksimal bagi seluruh konsumen atau korban, baik yang dalam masa perawatan, maupun yang sudah meninggal,” ujarnya.
Diketahui saat ini kasus gagal ginjal akut telah menyebabkan 159 anak meninggal.
Kementerian Kesehatan mengungkapkan saat ini terdapat 304 kasus gagal ginjal akut pada anak. Hingga kini belum diketahui pasti penyebab penyakit tersebut.
Akan tetapi, salah satu dugaan penyebabnya adalah cemaran etilen glikol pada obat sirup anak.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/18305031/komisi-vi-minta-bpkn-buka-posko-pengaduan-obat-sirup