Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Obat Sirup Unibebi, Flurin DMP, dan Bahan Bakunya Disita BPOM

Kompas.com - 02/11/2022, 09:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan dan menyita obat-obat sirup serta dua barang bukti lainnya dari PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Obat-obatan sirup itu disita lantaran mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak-anak di Indonesia.

"Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti kedua industri tersebut," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam siaran pers, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: 8 Merek Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol yang Ditarik BPOM

Penny merinci, pada PT Yarindo ditemukan barang bukti yaitu Flurin DMP Sirup sejumlah 2.930 botol, bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD sebanyak 44,992 Kg, bahan pengemas Flurin DMP Sirup 110.776, dan sejumlah dokumen.

Dokumen itu merupakan catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku propilen glikol.

Sementara itu, pada PT Universal, ditemukan barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml sebanyak 13.409 botol, Unibebi Demam Drops 15 ml 25.897 botol, Unibebi Cough Syrup 60 ml sebanyak 588.673 botol, bahan baku propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD sebanyak 18 drum, dan sejumlah dokumen.

Dokumen ini juga berisi mengenai catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan sertifikat analisis bahan baku propilen glikol.

Penny mengatakan, PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku dan menemukan sejumlah 64 drum propilen glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda.

"Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG)," ucap Penny.

Baca juga: BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Total 8

Penny mengatakan, penyitaan dilakukan setelah BPOM menemukan bukti industri farmasi yang mengubah pemasok bahan baku obat (BBO) setelah dilakukan pemeriksaan.

Kedua industri farmasi itu juga menggunakan BBO yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen.

"Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO propilen glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS. Industi farmasi tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO," kata Penny.

Sanksi-sanksi

Berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk.

Selanjutnya, pelanggaran ketentuan dan persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), kedua industri farmasi pun diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non-betalaktam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com