JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Penny saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
Penny menyatakan, dalam hal pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade. Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM terkait Izin Edar Obat Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).
Akan tetapi, lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM.
"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujarnya.
Baca juga: Bakal Tanggung Jawab, BPOM Pastikan Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Tidak Terulang
Oleh karena itu, BPOM disebut tidak bisa melakukan pengawasan pada mutu dan keamanan bahan baku dua senyawa zat pelarut tersebut, yang masuk kategori technical grade itu.
Menurut Penny, kewenangan BPOM ini sudah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dan sudah ada tindak lanjut dengan lintas sektor, sudah ada rapat dengan Kemenkes supaya tentunya ini segera diubah supaya menjadi SKI BPOM, sehingga menjadi pengawasan premarket BPOM," tutup Penny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.