JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi "kardus durian" yang sempat ramai diperbincangkan sekitar tahun 2011-2012 silam kembali muncul ke permukaan.
Baru-baru ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu. Firli bilang, kasus ini kini kembali jadi perhatian KPK.
"Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah itu, yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kita bersama," kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Kasus Korupsi Kardus Durian di Kemenaker Jadi Perhatian KPK
Firli juga meminta masyarakat terus mengawal kerja-kerja komisi antirasuah. Ia berjanji akan mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.
“Tolong kawal KPK ikuti perkembangannya dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.
Meski telah lewat satu dekade, perbincangan soal kasus korupsi kardus durian memang seolah tak pernah surut.
Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar, disebut-sebut terlibat. Namun, tudingan ini berkali-kali dibantah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Berikut kilas balik kasus korupsi "kardus durian" yang kerap dikaitkan dengan Muhaimin.
Skandal "kardus durian" sedianya merupakan kasus korupsi terkait proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
Kasus ini menyeret dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans saat itu, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Dharnawati.
Baca juga: Soal Kasus Kardus Durian, Firli Bahuri Ingatkan KPK Tak Sulit Temukan Perbuatan Korupsi
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Inilah asal muasal kasus tersebut dikenal sebagai skandal kardus durian.
Uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapatkan proyek PPID di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.
Dana Rp 1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil. Pasalnya, total duit pelicin untuk proyek ini senilai Rp 7,3 miliar atau 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten sebesar Rp 73 miliar.
Kala itu, Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Muhaimin.
Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,6 tahun ke Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, dua anak buah Muhaimin, Nyoman dan Dadong, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan. Vonis dijatuhkan pada 29 Maret 2012.
Baca juga: Pernyataan Firli soal Kardus Durian Dinilai Politis jika Tak Ada Proses Hukum di KPK
Sosok Muhaimin berulang kali muncul dalam persidangan kasus kardus durian. Namanya kerap disebut dalam rekaman pembicaraan pihak-pihak yang terlibat kasus ini.
Namun, Cak Imin, begitu Muhaimin biasa disapa, selalu membantah dirinya terlibat. Imin mengaku tak tahu menahu soal pemberian commitment fee dari Dharnawati ke dua anak buahnya dalam proyek PPID Transmigrasi.
"Sama sekali tidak pernah. PPID pun kita tidak tahu, apalagi fee," kata Imin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20 Februari 2012.
Muhaimin juga mengaku tidak tahu soal dana PPID Transmigrasi. Ia menyatakan tidak pernah mengajukan anggaran tersebut.
Sepanjang 2011, Ketua Umum PKB itu menyebut hanya pernah mengajukan dana tambahan melalui APBN-Perubahan.
"Saya baru tahu DPPID sejak peristiwa ini, akhir Agustus, yang sebetulnya, sebelumnya saya tidak mengetahui apa yang disebut DPPID. Anggaran dan kewenangan tempat penganggarannya, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Keuangan," kata Muhaimin saat itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.