“Kita pun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini, dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah,” kata Firli.
Sebagai informasi, Firli sebelumnya mengatakan, kasus "kardus durian" yang menyeret nama Muhaimin Iskandar menjadi perhatian.
Menurutnya, perhatian tetap diberikan KPK meski perkara itu terjadi pada 2014 silam.
“Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah tu, yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Johanis Tanak Dilantik, Firli: Akhirnya 5 Pimpinan KPK Lengkap
Sejumlah pihak, mulai dari pemerhati kasus korupsi hingga mantan penyidik KPK menyoroti pernyataan Firli tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap KPK yang akan membuka kembali kasus kardus durian.
Imron menyebut PBNU mempersilakan dan siap mengawal KPK mengusut kembali kasus lawas yang menjadi perhatian publik.
“Karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat,” kata Imron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10/2022).
Namun demikian, Imron membandingkan sikap KPK mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Tanah Bumbu yang menyeret Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Kasus itu terjadi pada 2011.
Sementara kasus kardus durian yang menyeret nama Muhaimin Iskandar terjadi pada 2014. Terkait hal ini, Imron meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
“Apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014),” ujar Imron.
Baca juga: Waketum PKB Enggan Komentari Pernyataan Firli Bahuri Soal Kasus “Kardus Durian”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.