Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Rektor Unila Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Kompas.com - 01/11/2022, 20:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi akan segera menghadapi sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Agung Satrio telah melimpahkan berkas perkara pengadilan Tipikor tersebut.

“Penahanan Terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Nonaktif Unila, Isinya Lebih Dari 1.400 Halaman

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa juga memindah lokasi penahanan Andi ke rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Lampung.

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan hari pelaksanaan sidang perdana dan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu,” ujar Ali.

Sebelumnya, Andi Desfiandi ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus di Bali.

Baca juga: KPK Dalami Informasi Rektor Unila Karomani Bisa Luluskan Calon Mahasiswa di Luar Prosedur Berlaku

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka suap Rektor Unila Karomani.

Sebagai rektor, Karomani memiliki kuasa untuk menentukan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).

Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK

Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus. Tarif yang dipatok berkisar Rp 60 hingga 350 juta. Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap berjumlah tiga orang. Mereka adalah Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com