JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi akan segera menghadapi sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Agung Satrio telah melimpahkan berkas perkara pengadilan Tipikor tersebut.
“Penahanan Terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Nonaktif Unila, Isinya Lebih Dari 1.400 Halaman
Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa juga memindah lokasi penahanan Andi ke rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Lampung.
Saat ini, KPK masih menunggu penetapan hari pelaksanaan sidang perdana dan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu,” ujar Ali.
Sebelumnya, Andi Desfiandi ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus di Bali.
Baca juga: KPK Dalami Informasi Rektor Unila Karomani Bisa Luluskan Calon Mahasiswa di Luar Prosedur Berlaku
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka suap Rektor Unila Karomani.
Sebagai rektor, Karomani memiliki kuasa untuk menentukan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.
Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK
Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus. Tarif yang dipatok berkisar Rp 60 hingga 350 juta. Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar.
Akan tetapi, hingga saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap berjumlah tiga orang. Mereka adalah Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.