Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Rektor Unila Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Kompas.com - 01/11/2022, 20:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi akan segera menghadapi sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Agung Satrio telah melimpahkan berkas perkara pengadilan Tipikor tersebut.

“Penahanan Terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Nonaktif Unila, Isinya Lebih Dari 1.400 Halaman

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa juga memindah lokasi penahanan Andi ke rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Lampung.

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan hari pelaksanaan sidang perdana dan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu,” ujar Ali.

Sebelumnya, Andi Desfiandi ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus di Bali.

Baca juga: KPK Dalami Informasi Rektor Unila Karomani Bisa Luluskan Calon Mahasiswa di Luar Prosedur Berlaku

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka suap Rektor Unila Karomani.

Sebagai rektor, Karomani memiliki kuasa untuk menentukan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).

Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK

Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus. Tarif yang dipatok berkisar Rp 60 hingga 350 juta. Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap berjumlah tiga orang. Mereka adalah Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

Nasional
Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…

Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…

Nasional
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK Hari Ini

Firli Bahuri Belum Konfirmasi Hadiri Pemeriksaan Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Pemerintah Terima Laporan Kasus Pneumonia Masuk RI, Jumlahnya Diverifikasi

Pemerintah Terima Laporan Kasus Pneumonia Masuk RI, Jumlahnya Diverifikasi

Nasional
Jelang Nataru 2024, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Melimpah

Jelang Nataru 2024, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Melimpah

Nasional
Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Polri Didesak Segera Tahan Firli, Beri Contoh Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Nasional
Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

Nasional
Profil Irjen Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

Profil Irjen Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

Nasional
Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil

Nasional
Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

Nasional
Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

BrandzView
Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

Nasional
Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Nasional
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com