JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, Susi, mencabut keterangannya saat saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan terhadap sidang dengan terdakwa kliennya.
“Perlu dipahami, saksi itu menyampaikan keterangan di persidangan Richard, bukan di persidangan Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri,” kata Febri saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan dalam Persidangan: Mohon Maaf, Pak
Febri menjelaskan, keterangan Susi yang disampaikan di muka persidangan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk terdakwa Richard Eliezer.
Oleh karena itu, Febri mengatakan, tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hanya akan fokus pada pembuktian yang dihadirkan jaksa terhadap kliennya.
“Di hukum acara pidana kita, yang akan menjadi pertimbangan nanti adalah bukti-bukti termasuk saksi yang diajukan dalam proses persidangan terdakwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri,” terang Febri.
“Jadi, kami fokus pada persidangan ini,” jelas mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Tak Percaya Cerita Susi ART Ferdy Sambo soal Kejadian di Magelang, Hakim: Kau Pikir Kami Bodoh?
Untuk diketahui, tindakan Susi mencabut keterangan dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.
Saat itu, hakim menanyakan soal anak ke-4 Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Susi awalnya mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.
Baca juga: Kulik Hubungan Asmara Vera dan Brigadir j, Febri Diansyah Disemprot Jaksa
Dengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Lantas hakim Wahyu pun menanyakan keterangan apalagi yang mau dicabut oleh Susi.
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi jalan Bangka? Gimana?” tanya hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.