Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong.
"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tutur hakim.
Namun, Susi lantas mencabut keterangannya soal putra terakhir Sambo. Pencabutan dilakukan saat majelis hakim hendak menskors sidang, usai memeriksa tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
Susi mencabut keterangannya setelah mendengar kesaksian Daden yang menyebut bahwa putra terakhir Sambo merupakan hasil adopsi.
“Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Tak hanya soal anak, Susi juga mencabut keterangannya soal isolasi mandiri yang awalnya dia sebut dilakukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Dalam sidang, Susi berulang kali dicecar oleh hakim. Saat menyampaikan peristiwa di Magelang misalnya, hakim menyebut cerita Susi tak masuk akal.
"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya Hakim Wahyu.
Baca juga: Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”
Menurut hakim, cerita Susi soal Putri jatuh di depan kamar mandi dan pertengkaran Yosua dengan Kuat Ma'ruf terkesan janggal.
Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong. Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tegas hakim.
Sejumlah keterangan Susi tak hanya dianggap janggal, namun juga berbelit dan berulang kali berubah. Hakim pun mengancam akan memproses Susi secara pidana jika keterangannya terus berubah-ubah.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu
Menurut hakim, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J. Hakim juga menerangkan bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak main-main!" kata Hakim Wahyu.
Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.
"Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim Morgan Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.