JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk terus menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak menilai, kesaksian Susi penting untuk didengarkan untuk dapat menggali motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya harap (saksi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Kami mau menggali motifnya,” kata hakim Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya!
Keinginan itu disampaikan hakim lantaran Susi dinilai telah berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di muka persidangan.
Hakim meminta, agar Susi berkata jujur tentang apa yang ia ketahui. Sebab, majelis hakim mengindikasikan bahwa sejumlah keterangan yang disampaikan Susi berbeda dengan apa yang disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang,” tegas Morgan.
Dalam persidangan, Susi mengubah keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya dalam BAP saat proses penyidikan di kepolisian.
Salah satunya, Susi sempat menyebut Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di Magelang.
Dalam sidang, hakim Morga sempat meminta Susi untuk menceritakan lebih detail mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 itu.
Baca juga: Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...
“Malam saya di dapur beres-beres, ibu turun istirahat di depan TV sofa. Abis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang (air). Saya manasin, terus (Putri) nanyain om Kuat. ‘bi om Kuat mana’. Saya jawab siap bu ada. Saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” kata Susi
Adapun Kuat yang dimaksud adalah Kuat Ma’ruf yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Saya beres-beres di dapur, enggak lama om Yosua keluar ke arah kamar ART masuk ke arah ibu. Untuk mengangkut ibu untuk dipindahin ibu ke atas, terus belum sempat ngangkat,” lanjutnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP
Atas keterangan tersebur, hakim Morgan Simanjuntak pun kemudian memotong cerita Susi, sebab cerita ART Sambo dan Putri di persidangan berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan dalam BAP.
“Belum sempat ngangkat? Coba ceritakan yang berurutan,” ucap hakim.
“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat, Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” kata Hakim lagi.