Setelah Bharada E melepaskan 3 atau 4 tembakan, Yosua masih mengerang dan sekarat. Disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo kemudian melepaskan 1 kali tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri Yosua.
Setelah itu, Sambo melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding tangga.
Sambo juga menempelkan pistol HS ke tangan Yosua dan melepaskan tembakan ke arah atas dekat lemari televisi untuk merekayasa tempat kejadian perkara guna mendukung skenario baku tembak yang sudah disusun.
Baca juga: Bharada E Sungkem ke Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum: Keinginan Sendiri dan Spontan
Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa berpendapat, sidang Ferdy Sambo kemungkinan bakal berlangsung panas.
"Mungkin konfrontasi akan lebih tajam dibanding sebelumnya," kata Eva sat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Eva memperkirakan suasana sidang Sambo kali ini akan berbeda dari yang dialami Bharada E pada pekan lalu.
Baca juga: Apa yang Dibilang Bharada E saat Sungkeman? Ayah Brigadir J: Dia Mau Mengaku Sejujur-jujurnya
Bahkan Eva memprediksi sidang bakal berjalan dramatis saat mendengarkan kesaksian dari keluarga Yosua.
"Berbeda dengan sidang dengan terdakwa Richard, di mana ia meminta maaf. Pada FS dan PC di mana keduanya bertahan dan tidak mau mengakui peristiwa itu," ujar Eva.
"Maka bagian ini mungkin akan menjadi menjadi dramatis karena mempertemukan dua pihak yang saling berhadapan," sambung Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.