JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan lanjutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Sebab pada pekan lalu majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta 2 terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang itu nantinya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 12 saksi, yang sebagian besar adalah keluarga mendiang Yosua.
Baca juga: Kisah Kasih Vera dan Brigadir J Kandas karena Sang Kekasih Dibunuh
Nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Sidang Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga akan memutuskan mekanisme persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah akan digabung atau tetap digelar terpisah.
Baca juga: Tangis Histeris Ibu Brigadir J di Depan Bharada E: Mohon Jujur Anakku, Jangan Ikuti Skenario...
Sebab tim kuasa hukum Sambo dan Putri mengusulkan supaya persidangan digelar bersamaan dengan alasan menghemat waktu dan ruang sidang masih mampu menampung 2 terdakwa sekaligus.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu menyatakan keberatan dengan usulan penggabungan sidang Sambo dan Putri dengan alasan nomor registrasi perkara keduanya berbeda.
Jika seluruh saksi dihadirkan, maka sidang kali ini akan menjadi pertemuan yang pertama antara Ferdy Sambo dengan keluarga mendiang Yosua.
Baca juga: 5 Kesaksian Vera Kekasih Brigadir J: Dari Pengakuan Terbelit Masalah hingga Percakapan Terakhir
Keluarga Yosua sudah menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada pekan lalu, yang juga digelar di tempat yang sama.
Saat itu sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat mencium tangan ayah dan ibu Yosua serta meminta maaf.
Persidangan pada pekan lalu juga diwarnai dengan isak tangis saat keluarga Yosua memberikan kesaksian.
Selama para saksi memberikan keterangan, Bharada E yang didakwa sebagai salah satu penembak Yosua hanya tertunduk.
Baca juga: Sambil Menangis, Kedua Orangtua Brigadir J Minta Bharada E Jujur
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.