Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP

Kompas.com - 30/10/2022, 17:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan, pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum).

KPU tidak lagi mendaftar pemilih menggunakan asas de facto (kenyataan) sebagaimana diterapkan dalam Pemilu 2014.

Hal ini Betty sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Kota Batam.

De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di alamat KTP elektroniknya (e-KTP),” kata Betty, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, KPU Datangi Anggota Partai dari Rumah ke Rumah

Adapun konsep pemilih de facto berarti pemilih yang didaftar adalah warga di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.

Menurut Betty, langkah yang diambil KPU sudah selaras dengan kebijakan dari beberapa lembaga lain.

Penulisan alamat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) misalnya, mengacu pada data yang tertera di KTP elektronik.

Beberapa kegiatan administratif terkait suatu transaksi seperti pengajuan kredit, membeli tanah, mobil, dan membuka rekening bank juga menerapkan asas de jure.

“Demikian juga ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih, semua berbasis de jure,” ujar Betty.

“Kita daftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di KTP elektronik walaupun tak tinggal sesuai dengan alamat terteranya,” kata dia.

Baca juga: KPU Ungkap Pernah Ada Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Pemilih, Sudah Dibersihkan

Menurut Betty, baik asas de jure maupun de facto memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun, kata dia, mau atau tidak KPU harus menggunakan asas de jure.

Ia menilai bahwa penerapan asas de facto lebih memiliki kekurangan, salah satunya berkaitan dengan munculnya data ganda.

Ia mencontohkan, seseorang tercatat memiliki alamat tinggal di Jakarta Barat. Padahal, dalam kenyataannya ia tinggal di Jakarta Timur.

Jika menggunakan asas de facto, aparat tidak mau menghapus catatan atau data yang menyatakan ia tinggal di Jakarta Barat.

Sementara itu, di Jakarta Timur ia diakui tinggal di wilayah tersebut sehingga masuk sebagai daftar pemilih.

“Jadi, Bapak, Ibu sekalian, kita totally 100 persen de jure ketika memutakhirkan data pemilih,” kata dia.

Ia menyatakan, warga dengan alamat tinggal yang berbeda data di KTP elektronik tetap bisa memilih dengan catatan telah mengurus formulir A5.

Baca juga: KPU Anggap Partai Republiku Telat Unggah Perbaikan Administrasi ke Sipol

KPU mengecualikan syarat tersebut bagi pemilih yang berada di tempat khusus, seperti pemilih yang tinggal di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan panti sosial.

KPU menyatakan, akan membuatkan TPS khusus untuk mereka.

“Yang tidak memungkinkan bagi pemilih keluar dari tempat untuk ngurus A5 maka kita akan membuat TPS khusus,” kata Betty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com