Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Partai Republiku Telat Unggah Perbaikan Administrasi ke Sipol

Kompas.com - 28/10/2022, 20:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap Partai Republiku Indonesia terlambat dalam mengunggah perbaikan syarat administrasi ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Ini yang menjadi alasan Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi administrasi partai peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tim kuasa hukum KPU RI membenarkan bahwa Partai Republiku sudah menyampaikan perbaikan pada 28 September 2022 pukul 23.26 WIB, beberapa menit sebelum masa perbaikan berakhir pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Sidang Sengketa Verifikasi Parpol, Partai Republiku Indonesia Klaim Sipol Mati Sebelum Perbaikan Administrasi Ditutup

Kehadiran ini pun dibuktikan dengan tanda terima yang diterbitkan KPU RI pada 29 September 2022 pukul 08.58 WIB.

Pihak KPU menyatakan, pemeriksaan kelengkapan dokumen perbaikan ini selesai pada 29 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Tim kuasa hukum KPU RI lalu mengutip Pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Keputusan KPU RI Nomor 389 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, partai politik diberi kesempatan menginput data perbaikan ke Sipol 1x24 jam sejak pemeriksaan dinyatakan selesai.

"Sampai 30 September 2022 pukul 10.30 WIB, progres pengisians Sipol yang dilakukan pemohon (Partai Republiku), setelah diberikan waktu perpanjangan 1x24 jam, baru 41 persen untuk kepengurusan, 38 persen untuk kantor, dan 0 persen untuk keanggotaan," demikian jawaban KPU RI yang dibacakan dalam sidang, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Partai Republiku dan Parsindo Lengkap

KPU RI mengeklaim telah menghubungi Partai Republiku untuk mengingatkan bahwa input Sipol akan berakhir.

Pada pukul 13.11 WIB, setelah masa input sudah lewat, menurut pihak KPU, tim helpdesk KPU RI juga menghubungi Partai Republiku untuk mengonfirmasi apakah mereka akan datang langsung, tetapi tidak ada respons.

KPU RI juga menjawab dalil permohonan Partai Republiku yang menuding Sipol mati pada 30 September 2022 pukul 11.00 WIB, menganggap seharusnya hidup sampai hari berganti.

Pihak KPU menyatakan, masa perbaikan administrasi hanya sampai 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, dengan akses Sipol dibuka hingga 30 September 2022 pukul 11.00 sebagaimana uraian sebelumnya.

"Pemohon tidak menjelaskan dari siapa pemohon mendapatkan informasi terkait batas waktu Sipol pada 30 September 2022 jam 23.59," kata kuasa hukum KPU RI.

Baca juga: Datangi KPU, Partai Republiku Klaim Berkas Persyaratan Parpol Sudah Lengkap

Terhadap permohonan sengketa Partai Republiku, KPU RI menganggap hal tersebut kabur dan subyektif.

KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka, selain  menyatakan sah berita acara yang disengketakan PKP serta menyatakan mereka telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com