JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.
Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.
Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak hingga Selasa (25/10/2022) tak mencapai sepakat.
Dalam sidang ini, PRIMA menyampaikan beberapa perubahan dalam uraian permohonan.
Baca juga: Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Permohonan sengketa yang ditandatangani Ketua Umum PRIMA Agus Jabo dan dibacakan dalam sidang ini mengemukakan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI.
Berita acara yang kontradiktif
PRIMA mengungkap sejumlah temuan kontradiktif antarberita acara yang diterbitkan oleh KPU RI terkait keterpenuhan syarat administrasi mereka.
Beberapa dinyatakan memenuhi syarat pada Sublampiran XXIV.3. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol, namun pada Sublampiran XXIV.2. MODEL BA.REKAP.VERMIN.KPU-Parpol disebut tak memenuhi syarat.
Hal ini diklaim terjadi pada beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
1. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan provinsi (SK Kepengurusan DPW)
2 Nama dan jembatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPW)
3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kabupaten/kota (SK kepengurusan DPK)
4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.
5. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan kecamatan (SK kepengurusan DPKc) hanya bermasalah di 2 wilayah, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.
6. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi (susunan kepengurusan DPK) yang diklaim hanya bermasalah di 5 wilayah, dan seluruhnya diklaim memenuhi syarat versi Sipol, disebut tidak memenuhi syarat seluruhnya.