Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Faktual Parpol, KPU Datangi Anggota Partai dari Rumah ke Rumah

Kompas.com - 30/10/2022, 11:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah anggota partai politik non-parlemen di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos bersama sejumlah anggota KPU Kepulauan Riau dan Kota Batam mendatangi beberapa rumah anggota partai.

Setelah menemui pihak yang bersangkutan, mereka meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu anggota (KTA) untuk kemudian dicocokkan dengan data yang telah diberikan partai tersebut.

"Di data kami bapak terdaftar sebagai anggota PSI," kata petugas, Sabtu (30/10/2022).

"Betul, saya anggota partai PSI," jawab responden tersebut.

Baca juga: KPU Ungkap Pernah Ada Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Pemilih, Sudah Dibersihkan

Setelah data dinyatakan cocok, petugas verifikator menyatakan, responden tersebut memenuhi syarat (MS).

Dari empat responden yang coba diverifikasi, yakni tiga anggota partai PSI dan satu Parai Kebangkitan Nusantara (PKN), tiga di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara, satu responden, yakni dari PKN tidak ditemukan di alamat yang tertera.

Terkait hal ini, Betty mengatakan, tim KPU Daerah akan berkoordinasi dengan partai terkait untuk mengumpulkan atau mendatangkan anggotanya yang menjadi responden di satu tempat.

"Kalau kemudian memenuhi syarat ya memenuhi syarat, kalau tidak memenuhi syarat ya tidak memenuhi syarat," kata Betty kepada awak media di Pantai Stres, Batu Ampar, Kota Batam.

Betty menuturkan, selain mengumpulkan responden di satu tempat, petugas KPU Daerah bisa melakukan verifikasi melalui sambungan video call yang difasilitasi pihak parpol.

Verifikasi dengan cara ini tetap mengharuskan responden menunjukkan KTP dan KTA partainya untuk kemudian dicocokkan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: KPU Anggap Gugatan Sengketa PKP di Bawaslu Salah Alamat

Ketika data yang didapatkan tidak cocok, responden tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, KPU tetap memberikan kepastian bagi partai terkait untuk melakukan perbaikan.

"Nanti ketika direkap akan kami komunikasikan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan atas verifikasi faktual yang sudah dilakukan KPU," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kepulauan Riau Ariston mengatakan, proses verifikasi faktual di wilayahnya sudah mencapai 90 persen. Sementara itu, khusus untuk Kota Batam sudah 80 persen.

Menurut Ariston, verifikasi faktual di Kepulauan Riau dilakukan dengan mewawancarai 2.660 sampel. Sekitar 2.000 responden di antaranya dilakukan di Kota Batam.

Ariston mengatakan, metode verifikasi faktual dilakukan dengan tiga cara yakni menemui secara langsung, mengumpulkan responden di satu tempat, dan video call.

Baca juga: KPU Anggap Partai Republiku Telat Unggah Perbaikan Administrasi ke Sipol

Ia menyatakan pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses ini hingga 4 November mendatang.

"Teman-teman di KPU Batam sudah mulai melakukan metode yang kedua dan ketiga, secara prosentase masih bisa terjangkau di tanggal 4," kata dia.

Sebelumnya, KPU mengumumkan 18 parpol lolos verifikasi administrasi. Sebanyak 9 di antaranya partai parlemen sementara sisanya partai nonparlemen.

Adapun partai tersebut antara lain, Partai Gelora, Garuda, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang, Partai Hanura, dan Perindo.

Selain melakukan verifikasi faktual di tingkat nasional, KPU juga melakukan verifikasi di tingkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com