Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kapolri dari Masa ke Masa

Kompas.com - 29/10/2022, 01:33 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Polri memiliki tugas yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri dipimpin oleh seorang Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Berikut daftar nama Kapolri dari masa ke masa.

Baca juga: Saat Mantan Kapolri Ramai-ramai Turun Gunung ke Mabes Polri karena Prihatin...

Daftar nama Kapolri

  • Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo (29 September 1945 - 14 Desember 1959);
  • Komisaris Jenderal Polisi Soekarno Djojonegoro (14 Desember 1959 - 30 Desember 1963);
  • Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo (30 Desember 1963-8 Mei 1965);
  • Jenderal Polisi Soetjipto Joedodihardjo (9 Mei 1965-15 Mei 1968);
  • Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso (15 Mei 1968-2 Oktober 1971);
  • Jenderal Polisi Mohamad Hasan (3 Oktober 1971-24 Juni 1974);
  • Jenderal Polisi Widodo Budidarmo (26 Juni 1974-25 September 1978);
  • Jenderal Polisi Awaluddin Djamin (26 September 1978-3 Desember 1982);
  • Jenderal Polisi Anton Soedjarwo (4 Desember 1982-6 Juni 1986);
  • Jenderal Polisi Mochammad Sanoesi (7 Juni 1986-19 Februari 1991);
  • Jenderal Polisi Kunarto (20 Februari 1991-5 April 1993);
  • Jenderal Polisi Banurusman Astrosemitro (6 April 1993-14 Maret 1996);
  • Jenderal Polisi Dibyo Widodo (15 Maret 1996-28 Juni 1998);
  • Jenderal Polisi Roesmanhadi (29 Juni 1998-3 Januari 2000);
  • Jenderal Polisi Roesdihardjo (4 Januari 2000-22 September 2000);
  • Jenderal Polisi Surojo Bimantoro (23 September 2000-29 November 2001);
  • Jenderal Polisi Da'i Bachtiar (29 November 2001-7 Juli 2005);
  • Jenderal Polisi Sutanto (8 Juli 2005-30 September 2008);
  • Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (1 Oktober 2008-22 Oktober 2010);
  • Jenderal Polisi Timur Pradopo (22 Oktober 2010-25 Oktober 2013);
  • Jenderal Polisi Sutarman (25 Oktober 2013-16 Januari 2015);
  • Jenderal Polisi Badrodin Haiti (17 April 2015-14 Juli 2016);
  • Jenderal Polisi Tito Karnavian (14 Juli 2016-23 Oktober 2019);
  • Jenderal Polisi Idham Aziz (1 November 2019-27 Januari 2021);
  • Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (27 Januari 2021-Sekarang).

Baca juga: Profil Singkat 7 Mantan Kapolri yang Turun Gunung Temui Kapolri

Kapolri menurut undang-undang

Perihal Polri diatur dengan jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut undang-undang ini, secara umum, Kapolri bertugas untuk menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.

Kapolri memimpin institusi Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:

  • penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Polri; dan
  • penyelenggaraan pembinaan kemampuan Polri.

Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com