Polri memiliki tugas yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri dipimpin oleh seorang Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Berikut daftar nama Kapolri dari masa ke masa.
Kapolri menurut undang-undang
Perihal Polri diatur dengan jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut undang-undang ini, secara umum, Kapolri bertugas untuk menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
Kapolri memimpin institusi Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/29/01330011/daftar-kapolri-dari-masa-ke-masa