Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Banyak Korban Kekerasan Seksual Tak Lapor karena Dapat Ancaman

Kompas.com - 28/10/2022, 15:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Baety Adhayati mengatakan, banyak korban kekerasan seksual baik anak-anak dan perempuan takut melapor.

Hal ini dilandasi karena beberapa alasan, yaitu menerima ancaman dari pelaku, pelaku merupakan orang terdekat di lingkungannya, adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, atau karena stigma di masyarakat.

Baca juga: Kekerasan terhadap Anak Capai 11.952 Kasus, Mayoritas Kekerasan Seksual

Ia menyampaikan, alasan-alasan ini pun membuat penanganan terhadap korban kekerasan seksual menjadi sulit. Salah satunya, ada keluarga yang memilih pindah setelah anaknya mendapat kekerasan karena stigma tetangga dan orang-orang sekitar.

"Banyak kasus yang akhirnya loss (penanganannya) juga karena keluarga pindah akibat stigma dari lingkungan sosialnya, atau kemudian si anak akhirnya putus sekolah. Nah ini harus kita soroti," kata Baety dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/10/2022).

Baety menjelaskan, korban kekerasan seksual takut melapor karena biasanya diancam oleh pelaku. Ancamannya bervariasi, yakni diancam akan disebar informasi beserta videonya di lingkungan sekolah, atau korban dan keluarganya diancam akan dibunuh.

Kemudian, alasan lain korban tidak mau melapor adalah pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat. Dalam beberapa kasus, pelakunya bahkan merupakan anggota keluarga, baik ayah kandung atau ayah tiri, hingga saudara laki-lakinya.

"Atau kadang-kadang justru lingkungan-lingkungan yang kita tidak sadari, misal seperti guru ngaji, itu ternyata ada juga kasusnya. Mereka enggak nyangka atas situasi yang terjadi, padahal ini masih keluarga atau tetangga," ucap Baety.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual di Depok Disebut Om Badut, Ini Alasannya

Selanjutnya, ada relasi kuasa atau hubungan kuat antara pelaku dan korban. Biasanya korban berada pada posisi atau struktur yang lebih lemah daripada pelaku.

Relasi kuasa ini kerap ditemukan pada kekerasan seksual di lingkungan sekolah dalam beberapa kasus terakhir, misalnya antara guru dengan murid.

"Kemudian ada stigma yang lazim yang ada di masyarakat, pola pikir masyarakat yang menilai bahwa ketika seseorang menjadi korban kekerasan seksual, berarti sudah ada kerusakan pada alat kelamin," tutur Baety.

Situasi-situasi yang tidak ideal dan tidak merangkul korban lantas membuat korban semakin terkekang. Mereka menerima dampak yang berlipat ganda, baik secara fisik maupun secara emosional akibat kekerasan seksual tersebut.

"Justru yang harus kita cermati adalah apakah ada dampak psikologis terhadap korban? Itu justru lebih krusial. Dampaknya nanti bisa berhenti sekolah dan timbul penyakit menular seksual. Ini seharusnya lebih kita perhatikan dibanding stigma masyarakat," jelas Baety.

Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual pada Remaja di Pekapuran Depok, Korban Dicekoki Minuman dan Obat Keras...

Sebagai informasi sepanjang tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.952. Sebanyak 58,6 persen atau 7.004 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 8.478 kasus, sebanyak 15 persen atau 1.272 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com