JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Hal itu disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa.
Jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny yang merupakan Direktur PT Hanson International Tbk., terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan pencucian uang.
Para terdakwa yang dianggap terlibat dalam korupsi yang dilakukan Benny adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Baca juga: Alasan Benny Tjokrosaputro Dituntut Mati: Lakukan Korupsi Berulang
Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Benny terbukti melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah sebagaimana dakwaan kedua primer yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum membeberkan alasan menuntut hukuman mati terhadap Benny. Berikut ulasan singkat alasan jaksa yang dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Selain Hukuman Mati, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun
Tim JPU memaparkan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati karena dia dinilai melakukan korupsi berulang-ulang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.