Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Rugikan Negara Triliunan, Tidak Merasa Bersalah

Kompas.com - 26/10/2022, 22:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang tidak merasa bersalah dan telah membuat negara rugi triliunan rupiah menjadi alasan memberatkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut hakim menjatuhinya hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

“Terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Menurut Jaksa, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.

Baca juga: Alasan Benny Tjokrosaputro Dituntut Mati: Lakukan Korupsi Berulang

Ia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan korupsi Benny yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain membuat negara mengalami kerugian Rp 22,788 triliun.

Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun.

Jumlah ini termasuk saham yang dikendalikan Benny dengan menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar serta tribusi kerugian oleh Benny sebesar Rp 5,733 triliun.

Baca juga: Aset WanaArtha Life Terkait Jiwasraya Rp 2,4 Triliun Milik Benny Tjokrosaputro Dirampas Negara

Alasan memberatkan lainnya adalah Benny merupakan terpidana dengan putusan pengadilan berupa hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.

“Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa dalam tuntutannya mengesampingkan alasan meringankan bagi Benny Tjokro.

Menurutnya, meskipun terdapat hal yang meringankan dalam diri Benny Tjokro, hal itu tidak setimpal dengan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.

“Karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan,” kata Jaksa.

Baca juga: Belasan Mobil-Motor Mewah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dilelang, Ini Rinciannya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com