Dalam pertimbangannya jaksa menyatakan, korupsi yang dilakukan Benny dan sejumlah terdakwa lain terkait kasus PT Asabri menurunkan kepercayaan terhadap investasi di bidang asuransi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi,” ujar Jaksa.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding
Menurut Jaksa, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.
Ia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Jaksa menyatakan, salah satu alasan pertimbangan bagi mereka mengajukan tuntutan hukuman mati untuk Benny karena dia tidak merasa bersalah atau menyesal atas perbuatannya.
“Terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Jaksa.
Dana PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Pihak Teddy Tjokrosapoetro Pikir-pikir
Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.
Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.