Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Dugaan Pengondisian dalam Pengurusan HGU di BPN Riau

Kompas.com - 27/10/2022, 14:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik mengusut dugaan adanya pemberian uang untuk pengondisian HGU tersebut.

Baca juga: BEM UI Beri IPK 1,0 kepada Kapolri dan Ketua KPK, Ini Alasannya

Terkait hal ini, tim penyidik telah memeriksa Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau periode 2019-2022, M Syahrir.

“Pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Selain Syahrir, penyidik juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN), Erie Suwondono.

Baca juga: 3 Dokter dari Singapura Akan Periksa Lukas Enembe, Tim Hukum: Tidak Tunggu KPK

Diketahui, KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas para pelaku berikut detail perbuatan pidana mereka.

Belakangan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Syahrir dan pemilik hotel Adimulia, Frank Wijaya.

Baca juga: KPK Setorkan Uang Denda Bupati Penajam Paser Utara dkk Rp 553 Juta ke Negara

Frank juga diketahui sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, mereka dicekal selama enam bulan, terhitung sejak 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2022.

“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Sebagai informasi, kasus dugaan suap HGU ini merupakan pengembangan dari kasus suap perizinan kelapa sawit yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (kuansing) Andi Putra.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan

KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kota Medan dan Palembang.

Penyidik juga mengamankan uang sebanyak 100.000 dollar Singapura diamankan berikut sejumlah dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com