JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) mencapai 269 kasus per tanggal 26 Oktober 2022.
Angkanya meningkat dari laporan sebelumnya, yaitu 245 kasus.
Sementara itu, jumlah pasien yang dirawat kini mencapai 73 orang. Sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total pasien dinyatakan meninggal dunia dan 39 pasien sembuh.
"Tanggal 26 Oktober tercatat 269 kasus, ada kenaikan 18 kasus dari tanggal 24 Oktober," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam konferensi pers “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia” secara daring di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Obat Penawar Sudah Didatangkan dari Australia dan Singapura
Syahril menyatakan, dari total tambahan 18 kasus, hanya 3 kasus yang tercatat baru, setelah terbitnya edaran Kemenkes yang melarang konsumsi obat sirup sementara waktu.
Adapun 15 kasus tambahan lainnya adalah data lama yang baru dilaporkan. Kasusnya sendiri sudah menyebar di 27 provinsi.
"15 adalah kasus yang baru dilaporkan, yang itu terjadi pada akhir September atau awal sampai pertengahan Oktober. Jadi betul-betul setelah kita umumkan pelarangan pemakaian obat sirup, itu (hanya ada tambahan) 3 kasus," ucapnya.
Baca juga: 10 Vial Obat Penawar Gagal Ginjal Akut dari Singapura Tiba Hari Ini
Secara rinci, DKI Jakarta mendominasi kasus gangguan ginjal akut misterius ini. Untuk lebih jelas, berikut ini sebarannya per provinsi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.