Salin Artikel

Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republik menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat.

Permohonan sengketa yang Partai Republik pada pokoknya mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.

Mereka menyebut bahwa penggunaan Sipol sebuah kemajuan, namun di saat yang sama disebut mengalami kendala teknis yang berakibat pada hilangnya hak-hak partai politik calon peserta pemilu.

"Bahwa pada pokoknya hambatan teknis tersebut telah menyebabkan pemohon tidak dapat melaksanakan input data secara maksimal dan sempurna ke dalam Sipol," bunyi permohonan Partai Republik yang dibacakan dalam persidangan.

Partai Republik mengeklaim bahwa Sipol, tidak seperti pada saat pendaftaran, justru menjadi rumit ketika memasuki tahap perbaikan administrasi. Kerumitan itu, menurut mereka, menghambat pengisian data 1 dan lainnya.

"Contohnya, dokumen kategori data kepengurusan, meski SK kepengurusan telah diperbaiki, faktanya indikator kepengurusan dalam Sipol tidak memperbaiki, warna biru. Hambatan ini lah yang membuat pemohon harus mempelajari penyebabnya. Proses mempelajari ini memakan waktu berhari-hari, sehingga menghabiskan masa perbaikan yang dimiliki pemohon, menjelang berakhirnya target masa waktu perbaikan," bunyi permohonan Partai Republik.

Mereka memberi contoh lain, mereka baru mengetahui belakangan bahwa kepengurusan pada Sipol disebut baru bisa mendapatkan kode "biru" jika rekening partai juga diperbaiki, tanpa pemberitahuan apa pun sehingga mereka kehilangan waktu sia-sia.

"Pemohon telah mengajukan bantuan pemecahan masalah kepada KPU dan belum mendapatkan jawaban seperti yang diinginkan pemohon dan harus berjibaku memecahkan sendiri hambatan Sipol tersebut," bunyi permohonan Partai Republik.

Karena kendala teknis ini, Partai Republik masuk dalam daftar 4 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 karena dianggap tidak melengkapi perbaikan berkas, sehingga KPU RI tidak melakukan verifikasi administrasi tahap 2 atas mereka dan otomatis gugur pada tahap ini.

Mereka melayangkan sengketa kepada KPU RI karena Sipol, sebagaimana diatur undang-undang, seharusnya bukan menjadi alat utama dan penentu nasib calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Republik meminta Bawaslu RI agar membatalkan Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022.

Bawaslu juga diminta memerintahkan KPU RI memberikan waktu 2x24 kepada Partai Republik menyelesaikan input keanggotaan dalam Sipol hingga 100 persen dan menetapkan mereka berhak mengikuti verifikasi faktual serta partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam persidangan, KPU RI mengaku telah menyiapkan jawaban atas permohonan Partai Republik, namun meminta kelonggaran waktu untuk mencocokkan keterangan Partai Republik terkait hal-hal teknis Sipol.

Ketua majelis Rahmat Bagja memutuskan agar agenda mendengarkan jawaban KPU RI dihelat di hari yang sama dengan agenda pembuktian pada Senin (31/10/2022) nanti.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/20480881/gugat-sengketa-kpu-partai-republik-permasalahkan-sipol-dalam-verifikasi

Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke