Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Membantah Tudingan Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol

Kompas.com - 22/10/2022, 05:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait kritik bahwa mereka kurang transparan dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, kritik ini dilontarkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menganggap, selama ini proses verifikasi yang dilakukan KPU telah melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, media, dan lembaga pemantau.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi oleh Bawaslu RI dan dipantau oleh JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) serta diliput oleh media," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022) malam.

Baca juga: KPU Dikritik, Dianggap Kurang Libatkan Pemantau dalam Tahapan Pemilu

Ia juga mengaku telah memberikan jadwal verifikasi langsung kepada JPPR setelah lembaga pemantau terakreditasi itu memintanya kepadanya.

Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan kepada awak media yang membutuhkan informasi.

"Saya respons dengan cara memberikan jadwal tersebut yang dibutuhkan untuk pemantauan," ujar Idham.

"Ketika beberapa rekan jurnalis kontak saya terkait pelaksanaan verifikasi faktual, langsung saya berikan," katanya menambahkan.

Baca juga: Sebut KPU Kurang Transparan, KIPP Minta Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Tak Lolos Verifikasi

Idham juga menolak anggapan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU RI dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, tidak transparan.

Menurutnya, fakta bahwa masyarakat bisa memeriksa sendiri apakah diri mereka terdaftar atau tidak di keanggotaan partai politik yang diinput ke Sipol, menjadi bukti bahwa pihaknya terbuka.

"Melalui website tersebut (infopemilu.kpu.go.id) masyarakat tidak hanya bisa mengecek, tetapi bisa juga melakukan pengaduan atas status keanggotaan parpol tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.

"Ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara," katanya lagi.

Baca juga: KPU Dinilai Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com