Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Suap Bupati Kolaka Timur Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,73 M

Kompas.com - 26/10/2022, 18:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sukarman merupakan pihak yang menjadi perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dalam melakukan dugaan suap pengurusan pinjaman dana Percepatan Ekonomi Nasional (PEN).

Kasus ini turut menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.

Baca juga: Suap Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Asril saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Asril juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sukarman terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Andi Merya dan pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba.

Perbuatan Sukarman dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Sukarman membayar uang pengganti Rp 1.730.000.000 atau Rp 1,73 miliar dikurangi jumlah uang yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp 550 juta.

“Sehingga masih ada Rp 1.180.000.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Asril.

Selain itu, Asril juga menuntut LM Rusdianto Emba terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Suap Dana PEN Kolaka Timur, Jaksa KPK Hadirkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Muna

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” tutur Asril.

Sebagai informasi, Andi didakwa telah menyuap pejabat Kemendagri agar usulan peminjaman dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 disetujui.

Suap sebesar Rp 3.405.000.000 itu diberikan oleh Andi dan pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

Saat itu, Andi yang juga menjabat Plt Bupati Kolaka Timur ingin mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Andi menyampaikan keinginan ini kepada Rusdianto yang kemudian diteruskan kepada Suparman Loke. Ia diketahui menjabat sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat.

Selanjutnya, Suparman juga mengabarkan keinginan Andi kepada Laode yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN untuk wilayahnya. Suparman diketahui merupakan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Laode kemudian mengajak Andi bertemu dengan Arfian guna membahas keinginan itu. Ardian kemudian memberikan sejumlah arahan kepada Andi.

Ardian diduga menerima suap RP 1,5 miliar, Sukarman Rp 1,73 miliar dan Laode sebesar Rp 175 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com