Salin Artikel

Perantara Suap Bupati Kolaka Timur Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,73 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sukarman merupakan pihak yang menjadi perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dalam melakukan dugaan suap pengurusan pinjaman dana Percepatan Ekonomi Nasional (PEN).

Kasus ini turut menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Asril saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Asril juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Sukarman terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Andi Merya dan pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba.

Perbuatan Sukarman dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Sukarman membayar uang pengganti Rp 1.730.000.000 atau Rp 1,73 miliar dikurangi jumlah uang yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp 550 juta.

“Sehingga masih ada Rp 1.180.000.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Asril.

Selain itu, Asril juga menuntut LM Rusdianto Emba terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan,” tutur Asril.

Sebagai informasi, Andi didakwa telah menyuap pejabat Kemendagri agar usulan peminjaman dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 disetujui.

Suap sebesar Rp 3.405.000.000 itu diberikan oleh Andi dan pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

Saat itu, Andi yang juga menjabat Plt Bupati Kolaka Timur ingin mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Andi menyampaikan keinginan ini kepada Rusdianto yang kemudian diteruskan kepada Suparman Loke. Ia diketahui menjabat sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat.

Selanjutnya, Suparman juga mengabarkan keinginan Andi kepada Laode yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN untuk wilayahnya. Suparman diketahui merupakan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Laode kemudian mengajak Andi bertemu dengan Arfian guna membahas keinginan itu. Ardian kemudian memberikan sejumlah arahan kepada Andi.

Ardian diduga menerima suap RP 1,5 miliar, Sukarman Rp 1,73 miliar dan Laode sebesar Rp 175 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/18524431/perantara-suap-bupati-kolaka-timur-dituntut-6-tahun-penjara-dan-uang

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke