Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/10/2022, 17:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Andi juga didenda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

“(Menuntut) menjatuhkan terhadap terdakwa Andi Merya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa di ruang sidang Wiryono Projodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Sidang Suap Dana PEN Kolaka Timur, Jaksa KPK Hadirkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Muna

Jaksa menilai Andi Merya terbukti bersalah telah menyuap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain Ardian, Andi juga menyuap dua orang lain yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Suparman Loke.

Menurut Jaksa, hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan Andi Merya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut,” kata Jaksa.

Sebagai informasi, Andi didakwa telah menyuap pejabat Kemendagri agar usulan peminjaman dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 disetujui.

Suap sebesar Rp 3.405.000.000 itu diberikan oleh Andi dan pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Saat itu, Andi yang juga menjabat Plt Bupati Kolaka Timur ingin mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Andi menyampaikan keinginan ini kepada Rusdianto yang kemudian diteruskan kepada Suparman Loke. Ia diketahui menjabat sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat.

Selanjutnya, Suparman juga mengabarkan keinginan Andi kepada Laode yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN untuk wilayahnya. Suparman diketahui merupakan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Baca juga: Saksi Ungkap Dana PEN Kolaka Timur Sempat Ditunda karena Bupati Ditangkap KPK

Laode kemudian mengajak Andi bertemu dengan Arfian guna membahas keinginan itu. Ardian kemudian memberikan sejumlah arahan kepada Andi.

Ardian diduga menerima suap RP 1,5 miliar, Suparman Rp 1,73 miliar dan Laode sebesar Rp 175 juta.

Sementara itu, dalam kasus ini Ardian telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com