"Jika memang berita acara a quo telah ditandatangani pada 13 Oktober 2022, ada apa? Mengapa termohon tidak segera menyampaikan kepada pemohon soal berita acara a quo? Seharusnya menurut tertib administrasi, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang benar termohon memberikan berita acara a quo pada 14 Oktober 2022."
Baca juga: Mahfud Ragu Politik Uang Hilang pada 2024, Bawaslu Klaim Sudah Siapkan Langkah Strategis
Keempat, PKP mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk mengukur keterpenuhan syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Atas alasan ini, PKP meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya, membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara dari KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
Mereka juga meminta majelis pemeriksa Bawaslu untuk menyatakan Sipol bukan alat penentu keterpenuhan syarat administrasi serta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru bahwa PKP lolos verifikasi administrasi dan berhak ikut verifikasi faktual.
Baca juga: Cegah Kecurangan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial, Bawaslu Akan Gandeng Facebook dan Instagram
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Jumat (28/10/2022), dengan terlebih dulu mendengarkan jawaban KPU RI atas permohonan PKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.