JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Persatuan (PKP) menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.
Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.
Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Jumat (21/10/2022) yang lalu tak mencapai sepakat.
Dalam sidang ini, PKP menyampaikan beberapa perubahan dalam uraian permohonan.
Dalam permohonannya kali ini, PKP mengemukakan 4 alasan mengajukan sengketa atas tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.
Pertama, PKP menilai hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan KPU RI tidak akurat dan objektif sesuai data mereka.
"Pemohon (PKP) sebagai salah satu partai politik calon peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta pemilu," bunyi permohonan mereka yang diteken Ketua Umum Yusuf Solichien dan dibacakan dalam persidangan oleh tim kuasa hukum.
Persyaratan yang dimaksud di antaranya berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di kabupaten/kota, kecamatan; dan telah menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Kemudian, memiliki anggota minimal 1/1.000 dari penduduk setempat kabupaten/kota; memiliki kantor tetap di semua tingkat kepengurusan dan dewan pimpinan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; memiliki dan telah menyerahkan nomor rekening atas nama partai kepada termohon; serta memiliki AD/ART yang telah diserahkan kepada termohon.
PKP mengeklaim juga telah memenuhi semua dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Kedua, PKP merasa bahwa KPU tidak menyampaikan secara jelas dan detail alasan beberapa dokumen mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka mengaku telah menghubungi KPU lewat beragam cara, termasuk mendatangi helpdesk, namun tidak mendapatkan tanggapan memadai.
Ketiga, PKP mempersoalkan terbitnya berita acara KPU mengenai tidak lengkapnya dokumen mereka yang disebut terbit molor dari jadwal.
Berita acara itu disebut bertanggal 13 Oktober 2022, namun baru mereka terima pada 15 Oktober 2022 pukul 00.38, setelah KPU mengumumkan secara terbuka daftar partai yang lolos verifikasi administrasi lewat dokumen keputusan resmi.
"Secara formil, berita acara a quo (tersebut) sama sekali tidak dapat dinyatakan layak karena disampaikan pada dini hari," bunyi permohonan PKP.
"Jika memang berita acara a quo telah ditandatangani pada 13 Oktober 2022, ada apa? Mengapa termohon tidak segera menyampaikan kepada pemohon soal berita acara a quo? Seharusnya menurut tertib administrasi, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang benar termohon memberikan berita acara a quo pada 14 Oktober 2022."
Keempat, PKP mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk mengukur keterpenuhan syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Atas alasan ini, PKP meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya, membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara dari KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
Mereka juga meminta majelis pemeriksa Bawaslu untuk menyatakan Sipol bukan alat penentu keterpenuhan syarat administrasi serta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru bahwa PKP lolos verifikasi administrasi dan berhak ikut verifikasi faktual.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Jumat (28/10/2022), dengan terlebih dulu mendengarkan jawaban KPU RI atas permohonan PKP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/14301351/gugat-sengketa-kpu-karena-tak-lolos-verifikasi-pemilu-2024-ini-4-keberatan