JAKARTA, KOMPAS.com - Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar mengatakan sempat ingin melapor ke Ketua RT terkait pengambilan barang bukti pembunuhan kasus Brigadir J berupa rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Zapar mengatakan, saat terdakwa AKP Irfan Widyanto hendak mengganti DVR CCTV, dia sempat ingin melapor kepada Ketua RT namun dicegah oleh terdakwa.
Hal tersebut diungkap Zapar saat memberikan keterangan dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Saat itu majelis hakim menanyakan, apakah Zapar mendapat kesempatan melapor kepada Ketua RT.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
"Saya bilang kalau begitu saya mau lapor ke RT dulu," ujar Zapar.
Hakim kemudian menanyakan respons terdakwa ke Zapar.
"Dari beliau (terdakwa mengatakan) tidak usah, karena ini kan (mengganti DVR dengan alasan) memperbagus saja, alasannya begitu aja," tutur Zapar.
Hakim kemudian kembali menanyakan apakah ada tindakan menghalang-halangi melapor ke Ketua RT.
Zapar menjawab, dia tetap keluar dari pos satpam untuk melapor ke Ketua RT. Namun, Zapar diminta untuk tidak melapor ke Ketua RT.
Terdakwa Irfan disebut meminta agar Zapar tetap berada di pos satpam dan mengatakan penggantian DVR dilakukan oleh personel kepolisian yang artinya tak perlu dilakukan laporan.
"Setelah itu (diminta tak melapor) saya tetap keluar jalan dan ditanya (Irfan)," ungkap Zapar.
"Bapak mau ke mana?" tanya Irfan saat itu seperti ditirukan Zapar.
"Saya mau lapor ke RT," jawab Zapar.
"Kenapa pak?" tanya Irfan.
"Biarpun pergantian ini (untuk kualitas gambar) dilapor ke RT juga," kata Zapar.
"Ya sudah lah enggak usah, kita juga polisi," ungkap Irfan meminta Zapar tetap ditempat saat itu.
Hakim kemudian kembali bertanya, apakah Zapar tetap melapor ke Ketua RT.
Zapar menjawab empat polisi yang bersama AKP Irfan mengajak Zapar mengobrol hingga Zapar tak bisa sempat lagi melapor ke Ketua RT.
"Tetap di situ (pos Satpam) karena mereka bukan menghalangi, mereka mengajak ngobrol saya mengenai itu. Pokoknya jangan sampai ke rumah RT," ucap Zapar.
Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.